Gus Nur Ngotot Ingin ‘Penjarakan Jokowi’: Saya Bernazar!

DEMOCRAZY.ID — Gelombang gugatan hukum terhadap rezim masa lalu kembali menghantam panggung hukum nasional.

Penceramah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur secara resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap negara ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 24 Agustus 2026.

Gugatan bernilai fantastis ini menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp3,4 miliar atas serangkaian perkara hukum yang dituding sarat kriminalisasi selama era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar: Seret Jokowi, Bareskrim, Kejagung, hingga Kemenkeu

Tim kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak hanya memperhitungkan biaya operasional persidangan di berbagai daerah, tetapi juga mencakup kerusakan psikologis serta hancurnya ruang gerak dakwah kliennya.

Terdapat lima pihak yang ditarik sebagai tergugat maupun turut tergugat dalam berkas perkara tersebut, yakni:

  1. Seorang mantan anggota DPR (identitas dirahasiakan).

  2. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

  3. Joko Widodo (Mantan Presiden ke-7 RI).

  4. Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

  5. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (sebagai turut tergugat pengelola keuangan negara).

Pihak kuasa hukum mendasarkan gugatan ini pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) terkait perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), di mana konsekuensi ganti rugi dimintakan untuk dibebankan kepada keuangan negara.

Nazar Gus Nur: Uang Ganti Rugi Dibangunkan Perumahan Gratis untuk Rakyat

Kendati melayangkan tuntutan senilai miliaran rupiah, Gus Nur menegaskan bahwa langkah hukum ini sama sekali bukan didorong oleh motif pundi-pundi materi.

Ia bahkan telah mengikrarkan nazar khusus apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

“Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan,” ujar Gus Nur, Minggu (8/11/2026).

Dalam memori gugatannya, Gus Nur merinci berbagai kerugian luar biasa yang dialaminya selama mendekam dalam pusaran hukum masa lalu.

Aktivitas dakwahnya lumpuh total, agenda pengajian dan bimbingan umrah terbengkalai, hingga rencana pembangunan pesantren serta masjid di Malang dan Besuki gagal terlaksana akibat adanya dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak penjual tanah.

Tak hanya itu, Gus Nur juga kehilangan ruang gerak internasional setelah mengalami pencekalan saat hendak bertolak ke Australia serta deportasi dari Hong Kong.

Tekanan bertubi-tubi tersebut bahkan memaksanya melepas pengelolaan sebuah pesantren tahfidz tiga lantai di Palu, Sulawesi Tengah, yang menampung 350 santri dengan fasilitas gratis.

Gugatan monumental ini kini berproses di PN Surakarta, menjadi lembaran baru pengujian atas pertanggungjawaban hukum penyelenggara negara terhadap warga negaranya di era transisi kekuasaan saat ini!

Artikel terkait lainnya