DEMOCRAZY.ID – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), MPR RI Syarifuddin Sudding menyarankan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka legawa dan mundur.
Syarifuddin Sudding menyarankan hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket).
Seperti yang diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik putera mantan Presiden Joko Widodo itu yang dipakai dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan putusan perkara kasasi Nomor: 742 K/TUN/2026, tanggal 30 Oktober 2026, dinyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum, dan memerintahkan agar surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Dalam pernyataannya, Sudding mengatakan DPR juga perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Ia mengatakan putusan MA yang mengabulkan kasasi dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut bersifat eksekusitorial.
Sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa eksekusi.
“Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat,” katanya dikutip Minggu (8/11).
“Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, ia mengatakan soal putusan MA tidak boleh berhenti sebagai keputusan pengadilan tanpa tindak lanjut.
Dalam penilaiannya, pembatalan dokumen persyaratan pencalonan tersebut berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Dari poin ini Suddin menyebut dan menyarankan Gibran untuk mundur dengan sukarela meletakkan jabatannya demi menghormati putusan pengadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
“Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi,” tuturnya.
“Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik,” ujarnya.
Jika Gibran nantinya tidak mengundurkan diri, maka disebutnya DPR dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh, menurut dia, adalah penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR sebagai bagian dari proses politik dan ketatanegaraan.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sesuai tahapan yang ditentukan konstitusi.
“Kalau dia tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap melalui hak menyatakan pendapat, dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial,” terangnya.