Gibran Didesak Mundur! Refly Harun Beberkan Kriteria Figur Sosok Calon Wapres Pengganti Pendamping Prabowo

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menegaskan kesepakatannya dengan pandangan pengamat politik Gde Siriana dan Hendri Satrio terkait kriteria figur yang layak mengisi kursi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto, apabila posisi tersebut kosong.

Skenario kekosongan kursi orang nomor dua di Indonesia itu berpotensi terjadi jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Gelombang desakan mundur tersebut menguat buntut persoalan keabsahan syarat pendidikan yang digunakan Gibran saat maju pada Pilpres 2024 lalu.

Melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya, Refly menguraikan kriteria utama sosok pengganti tersebut.

Pertama, calon wapres baru wajib memiliki loyalitas penuh kepada Presiden Prabowo, termasuk tidak membelot menjadi kompetitor politik di Pilpres 2029.

“Salah satu kriterianya ya harus loyal kepada Prabowo Subianto. Loyal dalam pengertian begini bahwa di 2029 orang ini tidak akan mencalonkan diri sebagai presiden seandainya Prabowo Subianto mau maju lagi, itu satu,” ujar Refly Harun, dikutip Jumat (6/11/2026).

Untuk kriteria kedua, Refly menilai calon wapres harus memiliki kapasitas teknis untuk melengkapi kekurangan Prabowo.

Sosok tersebut dinilai perlu berkarakter lebih lincah dan energik, namun tetap mampu menempatkan diri dengan bijak serta tidak berupaya tampil lebih unggul dibanding sang presiden.

Selain faktor personalitas, Refly menyoroti pentingnya pertimbangan konfigurasi kekuatan di parlemen.

Ia mengingatkan bahwa keberlangsungan agenda kenegaraan Prabowo tetap membutuhkan sokongan koalisi partai politik yang solid di Senayan.

“Karena bagaimanapun Prabowo Subianto ini kan tidak penguasa tunggal parlemen sehingga dia membutuhkan yang namanya partai-partai politik untuk terus bertahan dan melancarkan serta memudahkan agenda kenegaraannya,” ungkapnya.

Di samping kriteria politik dan kapasitas kepemimpinan, Refly menambahkan indikator lain yang tidak kalah krusial, yakni sosok calon wakil presiden yang market friendly atau dapat diterima serta memberi sentimen positif bagi para pelaku pasar.

Sebagai informasi, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI kini berada dalam tekanan berat usai dikeluarkannya putusan dari dua lembaga peradilan tertinggi.

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Melengkapi pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober 2026 memutuskan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Artikel terkait lainnya