Berbekal Putusan MA, Komju Resmi Laporkan Wapres Gibran Terkait Masalah Suket Pendidikan!

DEMOCRAZY.ID – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir.

Kali ini, Organisasi Masyarakat Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU) melaporkan Gibran ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat keterangan sekolah.

Sejumlah pengurus KOMJU mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk menyampaikan laporan tersebut.

Mereka turut menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang dipersoalkan.

Bukti yang diserahkan di antaranya dokumen terkait surat keterangan (suket) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan serta putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 30 Oktober 2026.

Kuasa hukum KOMJU, Ramadansyah, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri.

KOMJU Kembali Persoalkan Penggunaan Suket Gibran

Dikatakan Ramadan, laporan itu diajukan setelah pihaknya mencermati perkembangan perkara, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung pada 30 Oktober lalu.

“Tadi kita melaporkan pasca kita melaporkan terkait dengan Saudara Gibran Rakabuming Raka terkait dengan penggunaan suket,” ujar Ramadan kepada awak media, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, langkah KOMJU dimaksudkan untuk memperkuat laporan-laporan yang sebelumnya telah dilayangkan sejumlah pengacara dan advokat terkait penggunaan surat keterangan pendidikan oleh Gibran.

“Yang dimana sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa beberapa rekan pengacara, advokat juga sudah melaporkan,” tukasnya.

Ramadan kemudian menjelaskan alasan pihaknya kembali membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Tetapi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, setelah putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Oktober pekan lalu, kami ingin kemudian lebih membackup lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa gugatan administratif terkait suket tersebut merupakan persoalan yang sangat berbeda dengan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Mardiansyah menilai banyak pihak yang salah kaprah dalam menyimpulkan putusan tersebut.

Menurutnya, tidak serta-merta suket dinyatakan tidak sah, maka status Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia ikut gugur.

“Jadi kalau menyimpulkan bahwa Mas Gibran sudah tidak memiliki keabsahan dan lain sebagainya, enggak gitu caranya. Jadi begini, ini terpisah antara Mas Gibran sebagai Wapres dan ada gugatan terkait dengan suket,” ujar Mardiansyah, Selasa (3/11/2026).

PKPU Sudah Lindungi Hak Warga Negara

Mardiansyah menegaskan bahwa keberadaan suket tersebut sebenarnya sudah dilindungi oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ia menjelaskan bahwa perdebatan mengenai PKPU ini sudah berlangsung panjang karena seringkali warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri terkendala secara administratif.

“Suket itu, surat keterangan itu mau dirobek, mau dimusnahkan aja enggak ada gunanya juga, enggak ada masalah itu. Karena memang sudah dilindungi dengan PKPU, ya,” tegasnya.

Lanjut Mardiansyah, PKPU tahun 2023 sengaja dikeluarkan untuk melindungi hak warga negara yang ingin mencalonkan diri, terutama mereka yang memiliki latar belakang pendidikan asing.

“Makanya PKPU 2023 akhirnya dikeluarkan untuk melindungi hak warga negara yang memang ingin mencalonkan dan lain sebagainya. Ketika memang ini dipersalahkannya ke Mas Gibran enggak fair juga,” jelasnya.

Bukan Gibran yang Menentukan Keabsahan

Lebih lanjut, Mardiansyah mempertanyakan mengapa Gibran yang terus dikejar kesalahannya dalam perkara ini.

Kata dia, keputusan mengenai pemenuhan prasyarat pencalonan bukanlah kewenangan Gibran, melainkan hasil verifikasi dari panitia penyelenggara, KPU, hingga Dikdasmen.

“Kan bukan Mas Gibran yang menentukan surat keterangan itu memang memenuhi prasyarat untuk mencalonkan dirinya atau tidak. Panitia penyelenggara, KPU, Dikdasmen. Kenapa jadi Mas Gibran yang dikejar-kejar kesalahannya? Salah,” sindirnya.

Curiga Ada Kejanggalan Proses Putusan MA

Tidak berhenti di situ, Mardiansyah juga menyoroti proses hukum di MA yang dinilainya berjalan sangat cepat dan janggal.

Baca Juga:Usai Putusan MA, Mahfud MD Minta untuk Lebih Jauh Diusut untuk Cari ada atau tidaknya Pelanggaran Hukum Ia menyebut berkas perkara diserahkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Pada hari yang sama, hakim ditunjuk, dan keputusan langsung dijatuhkan.

“Ya sekarang, bisa enggak kita katakan bahwa ini juga ada juga dugaan pelanggaran etik dan secara moral. Ketika putusan MA itu berkas itu diserahkan tanggal 30 Oktober 2026, hari Jumat kemarin,” Mardiansyah menuturkan.

“Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara gugatan ini juga tanggal 30 Oktober 2026, hari Jumat kemarin, keputusannya juga hari itu juga. Emang ini seperti apa ya paket Samday jangan-jangan nanti memang ada juga soal drive through lagi,” tambahnya.

Ia berujar, sangat mustahil bagi seorang hakim untuk bisa mempelajari, menelaah, dan menimbang sebuah perkara gugatan yang kompleks dalam hitungan jam.

Terlebih, ia menyebut naskah putusan tersebut belum siap dan hanya sekadar diunggah.

“Ya janggal dong. Kan begini, gugatan apapun itu. Itu pasti hakim akan mempelajarinya, akan menelaah, menimbang baru memutuskan. Karena naskahnya aja emang enggak siap. Jadi cuman diupload. putusannya sedangkan naskah dan SB enggak siap,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya