DEMOCRAZY.ID – Perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi tidak kunjung menemukan kata henti, meskipun perkara ini telah masuk ke meja hijau.
Di tengah desakan agar dokumen tersebut dibuktikan secara konkret, sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah fisik Jokowi sebenarnya pernah disampaikan secara terbuka.
Rektor UGM Prof. Ova Emilia menegaskan bahwa pihak kampus tidak ingin terseret dalam perdebatan mengenai bentuk fisik ijazah yang telah diserahkan kepada mahasiswa.
Dikatakan Ova, ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada mahasiswa ketika menyelesaikan pendidikan dan mengikuti wisuda.
Setelah dokumen tersebut berada di tangan alumni, tanggung jawab atas keberadaan maupun kondisi fisiknya tidak lagi menjadi tanggung jawab universitas.
Pernyataan itu disampaikan Ova dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Dalam forum tersebut, Ova mendapat pertanyaan mengenai gambar ijazah Jokowi yang beredar luas di media sosial.
Keaslian dokumen yang ditampilkan dalam berbagai unggahan tersebut saat itu menjadi bahan perdebatan publik.
Menanggapi hal tersebut, Ova mengatakan UGM tidak ingin memberikan penilaian mengenai dokumen fisik yang kini berada di tangan Jokowi.
“Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, a piece of paper, yang sudah ada di yang bersangkutan,” kata Ova saat itu, Minggu (23/8/2026).
Sikap tersebut menunjukkan bahwa UGM memilih tidak masuk dalam perdebatan mengenai tampilan atau kondisi fisik ijazah yang dimiliki alumninya.
Ova menjelaskan, ijazah Jokowi telah diberikan kepada yang bersangkutan setelah menyelesaikan pendidikan di UGM.
Dokumen tersebut diserahkan dalam momentum wisuda yang berlangsung pada 1985.
Setelah proses penyerahan dilakukan, menurut Ova, dokumen fisik tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pihak yang menerimanya.
Dengan posisi tersebut, UGM tidak lagi menjadikan kondisi fisik ijazah yang telah berada di tangan alumni sebagai sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kampus.
Lebih jauh, Ova secara eksplisit mengatakan UGM tidak bertanggung jawab memastikan apakah dokumen fisik yang kini beredar di publik merupakan ijazah yang dahulu diserahkan kepada Jokowi atau bukan.
“Artinya UGM juga tidak bertanggung jawab. Apakah yang beredar sekarang itu adalah yang diserahkan UGM dulu atau bukan, kita tidak bertanggung jawab untuk itu,” imbuhnya.
Ova memperjelas batas tanggung jawab universitas terhadap dokumen yang telah diserahkan kepada alumninya.
Dengan sikap tersebut, UGM mengambil posisi untuk tidak melakukan verifikasi terhadap gambar maupun bentuk fisik ijazah Jokowi yang beredar di ruang publik.
Universitas menempatkan proses penyerahan ijazah sebagai batas tanggung jawabnya terhadap dokumen tersebut.
Artinya, ketika bentuk fisik ijazah Jokowi kembali dipersoalkan, UGM tidak menjadikan dokumen yang berada di tangan alumni sebagai objek yang harus diverifikasi oleh pihak kampus.
Posisi yang disampaikan Ova dalam forum klarifikasi tersebut juga menegaskan bahwa UGM lebih menekankan pada proses akademik dan administrasi yang menjadi kewenangan universitas.
Sementara keberadaan serta kondisi fisik ijazah setelah diserahkan menjadi tanggung jawab alumni yang bersangkutan.