DEMOCRAZY.ID – Politikus Ferdinand Hutahaean kembali mengulas polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kali ini, ia menyinggung kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum pidana, selain upaya politik berupa pemakzulan yang tengah diwacanakan sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Ferdinand menekankan, terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan KUHP yang menurut analisisnya dapat dikaji untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait dokumen persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.
Ia juga menyinggung kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan Dasar, apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana.
“Pertanyaannya adalah, bisakah Gibran Raka Buming Raka, KPU dan Kementerian Pendidikan Dasar dipidana? Jawabannya bisa. Saya akan menguraikan secara singkat dari sisi pidananya menggunakan KUHP dan undang-undang pemilu,” ujar Ferdinand, (13/10/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemaparannya merupakan analisis hukum.
Ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Ferdinand menjelaskan, salah satu ketentuan yang menurutnya perlu dikaji adalah Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, penerapan ketentuan itu terhadap suatu perkara harus didasarkan pada unsur delik yang relevan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain UU Pemilu, Ferdinand juga menyinggung Pasal 391 ayat (2) KUHP nasional.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dianalisis dalam kaitannya dengan dugaan penggunaan surat yang isinya tidak benar dalam proses pencalonan.
“Selain Pasal 391 ayat 2, Gibran juga bisa dituduhkan menggunakan pasal 27 ayat 2, terkait dengan sertifikat palsu dan penggunaannya,” ucap Ferdinand.
Ferdinand tidak hanya menyoroti Gibran. Ia juga membahas kemungkinan pertanggungjawaban pidana pejabat atau pihak di instansi pemerintah apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
Menurut Ferdinand, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dapat ikut diperiksa apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Sementara itu, terkait KPU, ia menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 391 KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 20 KUHP nasional.
“Yang ketiga terhadap pejabat KPU. Pejabat KPU juga bisa digunakan Pasal 391 ya, Junto Pasal 20 KUHP Nasional kita. Jadi ini akan menjadi dasar analisis apabila ditemukan keterlibatan yang sengaja dalam tindak pidana pemalsuan,” tukasnya.
Ferdinand turut menaruh perhatiannya masi aspek verifikasi dokumen persyaratan pencalonan.
Ia berpandangan bahwa proses tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak tertent
Meski menguraikan sejumlah pasal yang menurutnya dapat dikaji, Ferdinand mengaku meragukan kemungkinan aparat kepolisian menindaklanjuti laporan pidana yang berkaitan dengan Gibran.
Ia menilai, posisi Gibran sebagai wakil presiden berpotensi menjadi hambatan dalam proses penanganan laporan.
Pandangan tersebut disampaikannya sebagai keraguan pribadi, bukan kepastian mengenai sikap kepolisian.
“Tetapi apakah nanti kepolisian akan memproses kalau ada laporan terhadap mereka menggunakan pasal-pasal tersebut? Saya orang yang agak meragukan itu,” Ferdinand berujar.
Ia bahkan menyatakan tidak akan membuat laporan pidana terkait persoalan tersebut.
Alasannya, ia tidak yakin laporan yang menyasar Gibran, Kementerian Pendidikan Dasar, maupun KPU akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Saya tidak yakin polisi akan menindaklanjuti laporan yang masuk ke kepolisian terkait dengan Gibran, Kementerian dan KPU apabila menggunakan pasal-pasal ini,” katanya.
Ferdinand menegaskan, pemaparannya bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kemungkinan jalur hukum pidana yang dapat diperdebatkan dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran.
“Meskipun saya punya legal standing, punya hak melaporkannya tetapi karena saya percaya polisi punya hambatan memeriksa Gibran sebagai Wakil Presiden. Maka saya hanya menyampaikan ini sebagai edukasi, pengetahuan dan pemahaman kepada publik,” kuncinya.