DEMOCRAZY.ID — Di tengah diskursus dan perdebatan panjang di ruang publik mengenai keaslian dokumen akademik para pejabat negara, sikap resmi sempat ditunjukkan oleh pihak institusi pendidikan tinggi terkait.
Di tengah desakan pembuktian konkret mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Universitas Gadjah Mada (UGM) pernah menegaskan bahwa pihak kampus tidak ingin terlibat lebih jauh dalam perdebatan mengenai bentuk fisik dokumen tersebut.
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, menyampaikan bahwa ijazah merupakan dokumen administratif yang telah diserahkan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan pada saat prosesi wisuda.
Oleh karena itu, menurut pandangan pihak universitas, tanggung jawab penuh atas dokumen fisik yang kini berada di tangan alumni bukan lagi menjadi ranah atau kewajiban pihak institusi pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ova dalam forum klarifikasi resmi UGM yang sempat tayang melalui akun resmi YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Dalam forum tersebut, ketika ditanya mengenai beredarnya berbagai gambar atau bentuk fisik ijazah milik Jokowi di media sosial yang keasliannya dipersoalkan oleh sebagian kalangan, ia menegaskan kembali posisi institusi yang memilih untuk tidak memberikan komentar terhadap dokumen fisik yang sudah berada di luar kendali kampus.
“Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, a piece of paper, yang sudah ada di yang bersangkutan,” ujar Ova.
Menurut penjelasan Rektor UGM, dokumen kelulusan tersebut sah diserahkan kepada mahasiswa yang bersangkutan pada saat kelulusan tahun 1985.
Sejak saat penyerahan itu dilakukan, segala bentuk pemeliharaan, keberadaan, hingga kondisi fisik dokumen sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemegang ijazah.
Sikap ini membuat UGM mengambil jarak dari hiruk-pikuk perdebatan publik mengenai berbagai versi fisik ijazah yang kerap berseliweran di ruang digital.
Ova bahkan menegaskan secara terbuka bahwa pihak universitas tidak memegang tanggung jawab untuk melakukan verifikasi atau memastikan apakah dokumen yang saat ini beredar di tengah masyarakat merupakan format asli yang dulu diserahkan pihak kampus kepada yang bersangkutan.
“Artinya UGM juga tidak bertanggung jawab. Apakah yang beredar sekarang itu adalah yang diserahkan UGM dulu atau bukan, kita tidak bertanggung jawab untuk itu,” tambahnya.
Melalui penegasan tersebut, pihak UGM konsisten menempatkan porsi tanggung jawab administratif masa lalu sepenuhnya kepada alumni penerima ijazah, sekaligus menutup ruang bagi institusi kampus untuk dijadikan instrumen verifikasi atas dokumen-dokumen fisik yang dipersoalkan di ranah publik.