DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyinggung munculnya kelompok yang menyalahgunakan kekuasaan di tengah perkembangan situasi politik dan ketatanegaraan Indonesia.
Jimly mengingatkan pentingnya kehadiran kekuatan penyeimbang agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Pernyataan itu disampaikan Jimly saat menghadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu, 8 November 2026.
Di hadapan peserta aksi, Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut menyerukan agar masyarakat tidak diam ketika menemukan praktik kekuasaan yang dinilai menyimpang.
“Kita harus menjadi corong suara penyeimbang. Kalau ada kelompok pengkhianat, maka harus muncul yang mengimbanginya,” kata Jimly dalam sambutannya.
Jimly kemudian mengutip pesan dalam Surat Al-Baqarah ayat 251.
Menurut dia, keseimbangan antarkelompok diperlukan untuk mencegah kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ia menilai masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kritik sekaligus mengingatkan para pemegang kekuasaan agar tetap berada di jalur yang benar.
“Ini adalah tanggung jawab ya kita sebagai warga bangsa, tanggung jawab kita sebagai umat Islam. Maka saya sangat mendukung inisiatif kawan-kawan pimpinan ormas bahwa kita menyuarakan suara nurani dan suara akal sehat. Logic power dan moral power untuk jadi penyeimbang mengingatkan semua pengambil keputusan agar lurus di jalan yang benar,” ujarnya.
Pernyataan Jimly tersebut muncul ketika polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik.
Persoalan ini berkembang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu kemudian memicu kembali perdebatan mengenai legitimasi pendidikan Gibran dan munculnya desakan politik agar jabatan wakil presiden dievaluasi.
Sebelumnya, Jimly juga telah memberikan pandangan mengenai wacana pemakzulan Gibran.
Ia menilai, meskipun pemberhentian wakil presiden memiliki landasan prosedural dan konstitusional, realisasi politiknya tidak sederhana.
Menurut Jimly, persoalan tersebut tidak bisa hanya dibaca melalui ketentuan hukum.
Sikap Presiden Prabowo Subianto dan soliditas koalisi partai pendukung pemerintah menjadi faktor penting yang menentukan kemungkinan terjadinya pergantian wakil presiden.
Jimly mengingatkan bahwa Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo dalam Pemilihan Presiden 2024 atas pilihan Prabowo sendiri.
“Sedangkan waktu pencalonan, dia sendiri yang minta. Kepada bapaknya dan kepada Gibran sendiri. Mungkin bisa dikatakan calon yang saya pilih. Saya katakan di sini ya, saya yang pilih, saya yang minta, saya yang memilih,” kata Jimly dalam Podcast Total Politik.
Ia juga menyoroti posisi Gerindra sebagai partai yang dipimpin Prabowo sekaligus menjadi bagian penting dalam koalisi pemerintahan.
Kondisi tersebut, menurut Jimly, membuat upaya politik untuk mengganti Gibran menghadapi tantangan tersendiri.
“Sedangkan koalisi besar ketuanya kan ketua umum Gerindra. Ketua Umum Gerindra. Maka itu solid dibayangkan,” ujarnya.
Di tengah menguatnya desakan politik tersebut, PROJO meminta masyarakat tidak mencampuradukkan putusan MA dan MK dengan mekanisme pemberhentian wakil presiden.
Sekretaris Jenderal PROJO Freddy Alex Damanik mengatakan, kedua lembaga peradilan itu menangani objek perkara, kewenangan, dan mekanisme hukum yang berbeda.
Karena itu, putusan dalam perkara administrasi pemerintahan tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai dasar pemberhentian Gibran.
“Objeknya berbeda, kewenangannya berbeda, mekanismenya juga berbeda, rezimnya berbeda sama sekali,” ujar Freddy.
Freddy juga mengingatkan bahwa dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), MK telah menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Karena itu, ia meminta publik tidak menarik kesimpulan seolah-olah MK telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan pemberhentian wakil presiden.
“Jangan kita klaim bahwa seolah-olah sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian ada MA, padahal putusan itu sendiri, MK sendiri menyatakan tidak berwenang,” tegasnya.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa polemik Gibran kini tidak lagi berhenti pada persoalan administrasi dokumen pendidikan.
Perdebatan telah merambah wilayah konstitusional dan politik, terutama mengenai batas antara konsekuensi hukum sebuah putusan pengadilan dan mekanisme pemberhentian pejabat negara.
Di satu sisi, Jimly menekankan pentingnya kekuatan moral dan politik sebagai penyeimbang kekuasaan.
Di sisi lain, PROJO mengingatkan agar proses hukum tidak ditafsirkan melampaui kewenangan lembaga peradilan.