Bedah Putusan MK-MA, Pakar HTN: DPR Bisa Langsung Gulirkan ‘Pemakzulan Gibran’ Tanpa Perlu Angket!

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai keabsahan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan tajam publik.

Khususnya setelah keluarnya putusan MK dan MA terkait syarat pendidikan putra sulung Jokowi itu.

Dalam dialog mendalam yang disiarkan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, pakar hukum tata negara Prof.

Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., membedah tuntas implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terbaru yang dinilai semakin memperkuat dasar pemakzulan terhadap Gibran.

Menurut Denny, dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan konfirmasi nyata bahwa syarat administratif dan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden tidak terpenuhi.

Putusan MK dan MA: Konfirmasi Ketidaklayakan Konstitusional

Dalam perbincangan tersebut, Denny menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi melalui sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) serta putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetalan pendidikan Gibran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berada dalam satu napas yang sejalan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ini hanya mengkonfirmasi saja ketidaklayakan Gibran sebagai wakil presiden,” ujar Denny Indrayana, Sabtu (7/11/2026).

Ia merinci bahwa dari bukti-bukti yang terungkap, Gibran tidak mengantongi kelulusan yang sah secara setara dengan jenjang pendidikan menengah atas yang dipersyaratkan.

Bukti berupa sertifikat kehadiran (certificate of attendance) alih-alih transkrip kelulusan penuh selama menempuh studi di luar negeri, menunjukkan adanya persoalan mendasar pada aspek meritokrasi.

Secara sosiologis dan etis, lanjut Denny, pencalonan Gibran sejak awal telah diwarnai oleh pelanggaran etika berat, mulai dari kontroversi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga dugaan karpet merah kekuasaan yang diberikan oleh sang ayah, Presiden Joko Widodo.

DPR Didesak Gunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)

Menanggapi langkah hukum yang telah inkrah dan mengikat, Denny menilai bahwa bola panas kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mengingat posisi yang disoroti adalah jabatan eksekutif tertinggi kedua di negara ini, mekanisme konstitusional yang harus ditempuh merujuk langsung pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Pasal tersebut mengatur bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, salah satunya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Karena sudah ada dua putusan mahkamah, dalam pandangan saya tidak perlu lagi ada angket dan lain-lain, itu langsung Hak Menyatakan Pendapat (HMP) saja yang ujungnya pemakzulan,” tegas Denny Indrayana.

Ia menambahkan, jika proses HMP digulirkan dan berlanjut ke persidangan MK hingga sidang paripurna MPR, kekosongan posisi wakil presiden nantinya wajib diisi sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, di mana presiden mengusulkan dua nama calon wakil presiden untuk dipilih oleh MPR dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari.

Ironisnya, hingga saat ini pihak Gibran maupun lingkaran pendukungnya dinilai menunjukkan sikap abai terhadap substansi putusan hukum tersebut.

Alih-alih menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengundurkan diri secara sukarela, kubu Gibran justru terus membangun dalih dan argumen politik untuk mempertahankan jabatan.

Denny menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedience).

Padahal, seorang pejabat publik yang disumpah untuk mematuhi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk tunduk pada putusan lembaga peradilan tertinggi negara.

“Normalnya, ketika Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengatakan Anda tidak memenuhi syarat pendidikan, apa yang Anda lakukan? Mundurlah! Kalau mahkamah sebagai lembaga peradilan tertinggi mengatakan Anda tidak lagi memenuhi syarat, ya Anda harus patuh,” kritiknya, tajam.

Ia mengingatkan bahwa jika pembangkangan terhadap putusan peradilan ini dibiarkan begitu saja oleh para elite politik dan fraksi-fraksi di DPR, hal tersebut akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan negara hukum Indonesia di masa depan.

Budaya tahu diri dan tahu malu sebagai prasyarat etika bernegara dinilai sudah kian luntur di kalangan penguasa.

Akar Masalah: Godaan Kekuasaan yang Adiktif

Lebih jauh, Denny memandang bahwa kasus ijazah dan pencalonan Gibran hanyalah puncak dari gunung es atau manifestasi dari masalah yang jauh lebih besar, yakni candu kekuasaan (power addiction).

Keinginan untuk terus melanggengkan kekuasaan pasca-pemerintahan Jokowi dua periode, menurutnya, telah mendorong berbagai rekayasa aturan, mulai dari perubahan undang-undang hingga penyesuaian regulasi teknis yang mencederai prinsip keadilan pemilu.

“Gibran ini adalah satu titik masalah dari masalah yang lebih besar, apa itu? Godaan untuk terus berkuasa,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya