Jalur Logistik Geng Solo Diputus, Jokowi Kelimpungan?

JALUR LOGISTIK GENG SOLO DIPUTUS !!

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pimpin Satgas PKH bergerak cepat menyita puluhan tambang nikel ilegal milik ‘AK’ sang raja nikel sekaligus orang dekat Listyo Sigit yang menguasai seperempat tambang nikel Indonesia.

Perang terbuka resmi dimulai!

Sosok berinisial “AK” yang dijuluki “Raja Nikel” dan disasar oleh Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) adalah Arif Kurniawan.

Sosoknya dikenal sangat tertutup (reclusive) dari publikasi, namun memiliki pengaruh yang sangat besar dalam peta bisnis nikel nasional.

Menguasai Sepertiga Penjualan Nikel Domestik

Pada tahun 2015, ia mendirikan perusahaan bernama PT Dua Delapan Resources (28 Resources)—nama yang merujuk pada nomor atom unsur kimia nikel (28).

Berdasarkan laporan investigasi media ekonomi global Bloomberg, jejaring bisnis Arif Kurniawan diperkirakan berhasil menguasai sekitar 33 persen atau sepertiga dari total perdagangan domestik bijih nikel di Indonesia.

Ia bertindak sebagai jembatan utama antara penambang lokal berskala kecil dan korporasi smelter besar.

Memiliki Lahan Konsesi Seluas New York City

Bersama mitra bisnisnya, Arif dilaporkan memiliki kepentingan atau saham di sedikitnya 20 konsesi pertambangan nikel yang tersebar di berbagai sentra produksi Indonesia.

Total luas lahan yang dikuasainya mencapai lebih dari 71.000 hektare, sebuah wilayah yang setara dengan luas kota New York.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi telah mengambil alih seluruh penguasaan dan pemanfaatan lahan pertambangan serta perkebunan yang terafiliasi dengan pengusaha kakap Arif Kurniawan (AK).

Tindakan tegas ini bergulir di tengah penyelidikan keterlibatan jaringan korporasi AK dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus tersebut:

  • Penyitaan Lahan dan Pemulihan Aset: Satgas PKH mengeksekusi pengambilalihan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh jaringan perusahaan milik AK berdasarkan kewenangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Selain menyita konsesi lahan tambang nikel dan perkebunan sawit, pemerintah juga menyiapkan penagihan denda administratif dan pemulihan aset negara.
  • Penggeledahan dan Sita Miliaran Rupiah: Sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi yang berjalan paralel, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah enam lokasi di Jakarta yang terafiliasi dengan AK dan menyita uang tunai senilai Rp11,79 miliar bersama sejumlah barang bukti elektronik.
  • Pendalaman Kaitan dengan Oknum Aparat: Pihak Satgas PKH melalui Juru Bicara Barita Simanjuntak mengonfirmasi bahwa mereka tengah mendalami struktur pengendalian usaha berlapis milik AK yang diindikasikan melibatkan atau dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum.
  • Status Hukum Mantan Kapolri: Isu keterlibatan tersebut menguat di ruang publik setelah mencuatnya kasus hukum terpisah yang menjerat mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan akses ilegal dan penyadapan pejabat negara. Momentum penahanan eks Kapolri tersebut memicu akselerasi penindakan Satgas PKH dan Kejagung terhadap gurita bisnis para pengusaha yang diduga menjadi kroni atau berada di bawah perlindungan jaringan tersebut.
  • Keberadaan AK di Luar Negeri: Berdasarkan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dikantongi tim penyidik Kejagung, sosok Arif Kurniawan saat ini terdeteksi sudah berada di luar negeri, sehingga otoritas terkait tengah melakukan pelacakan intensif untuk memburu keberadaannya.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) adalah lembaga penertiban yang dibentuk oleh Presiden Prabowo untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

Satgas ini dibentuk berdasarkan landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan dipimpin langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bertindak sebagai Ketua Pengarah.

Artikel terkait lainnya