DEMOCRAZY.ID – Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan tersebut berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran yang menurut organisasi tersebut masih menyisakan persoalan hukum.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), PB Pemuda Muslimin Indonesia menilai persoalan tersebut menyangkut integritas penyelenggara negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Organisasi tersebut meminta persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme konstitusional secara terbuka dan tegas.
“Atas tanggung jawab moral dan kebangsaan, maka kami menolak pembiaran serta mendesak lembaga negara yang berwenang mengambil tindakan nyata,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Dalam pernyataannya, PB Pemuda Muslimin Indonesia turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Organisasi tersebut menyoroti pertimbangan MK terkait bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat yang dimiliki Gibran.
Selain itu, mereka juga merujuk perkara Nomor 742 K/TUN/2026 di Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada 30 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, sekaligus menolak seluruh gugatan penggugat terkait keabsahan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden.
Meski demikian, PB Pemuda Muslimin Indonesia menegaskan bahwa pertimbangan dan akibat hukum dari kedua putusan tersebut harus merujuk pada salinan resmi secara lengkap.
“Pertimbangan dan cakupan akibat hukumnya harus dirujuk pada salinan lengkap putusan resmi,” demikian ditegaskan dalam dokumen tersebut.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, PB Pemuda Muslimin Indonesia menyampaikan dua tuntutan kepada DPR RI.
Pertama, mendesak DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memproses pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden atas dugaan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi sebagai pemangku jabatan negara.
Mereka merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional tuntutan tersebut.
PB Pemuda Muslimin Indonesia meminta proses tersebut mulai dilakukan paling lambat lima kali 24 jam sejak pernyataan sikap diterbitkan.
Kedua, meminta seluruh fraksi di DPR RI menyatakan secara terbuka dukungan terhadap penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tersebut.
Organisasi ini juga mengancam akan menggalang dan mengerahkan massa dari berbagai elemen masyarakat apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
“Demikian pernyataan sikap PB Pemuda Muslimin Indonesia dan apabila tuntutan ini diabaikan, maka kami akan menggalang dan mengerahkan massa dalam jumlah besar dari berbagai elemen masyarakat untuk mendesak pembubaran DPR,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Dr.H. Usep Nuklir dan Sekretaris Jenderal Hadi Prestasi.