DEMOCRAZY.ID – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, memberikan respons menohok terkait polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menyita perhatian publik.
Di tengah derasnya perbincangan masyarakat pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ali secara terbuka membeberkan kualifikasi sistem pendidikan luar negeri yang ditempuh oleh Gibran sembari mempertanyakan logisnya tuduhan yang dialamatkan kepada sang Wapres.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Ali saat merespons amarah perdebatan publik terkait pertimbangan majelis hakim MK mengenai rekam jejak pendidikan formal Gibran.
“Ya memang tidak tamat SMA, sekolah di luar negeri bukan SMA. Tapi masa bisa sarjana kalau tidak punya pendidikan yang setara SMA? Yang kemudian universitas di luar negeri bisa menerima dia,” katanya kepada wartawan di kantor DPP PSI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ali meminta seluruh elemen masyarakat dan tokoh politik untuk tidak terus-menerus memperpanjang polemik syarat administrasi tersebut, terlebih di tengah banyaknya tantangan ekonomi dan isu kebangsaan krusial yang membutuhkan perhatian bersama.
“Tidak usah kegenitan lah, hal-hal yang tidak penting untuk diurus. Situasi negara kita hari ini banyak sekali hal yang harus kita urus,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan agar narasi mengenai tidak diketemukannya fisik dokumen tertentu dalam persidangan tidak diplintir secara sepihak untuk menggiring opini seolah Gibran tidak menamatkan jenjang pendidikan menengah.
“Jangan kemudian drama-drama yang dibacakan tidak ditemukan ini, ditemukan ini, terus dianggap serta merta mengatakan Gibran tidak tamat SMA,” ucapnya.
Bagi PSI, energi bangsa saat ini seharusnya difokuskan untuk mengawal program-program strategis pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat ketimbang terjebak dalam perdebatan latar belakang pendidikan yang dinilai tidak produktif.
“Banyak hal yang perlu kita rapatkan barisan untuk berpikir bersama-sama, melangkah bersama-sama, untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan. Ketimbang kita meributkan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat,” tutur Ali.
Dinamika hukum ini sendiri bermula dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama jajarannya.
Dalam pembacaan amar putusan pada 6 Oktober lalu, MK mengonfirmasi tidak menemukan bukti fisik ijazah luar negeri yang setara SLTA/sederajat, namun majelis hakim tidak memutus sanksi diskualifikasi karena gugatan tersebut dinilai tidak tepat masuk dalam rezim sengketa hasil pemilu serta pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).