DEMOCRAZY.ID – Klaim Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Presiden Prabowo Subianto sepakat dengan usulannya mengubah definisi korupsi diragukan.
Hal itu diungkapkan eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.Dia skeptis dengan klaim Luhut.
“Coba telusuri pernyataan ybs. Dari dulu selalu dalam posisi tidak suka pemberantasan korupsi yang tegas. Jadi tidak mengagetkan,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (21/10/2026).
Didu juga menyinggung keponakan Luhut Binsar Pandjaitan, Pandu Patria Sjahrir, yang kini menjabat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Ingin selamatkan ponakan di Danantara yang kuasai uang rakyat ratusan triliun untuk investasi?” ujarnya.
Menurut Didu, selama ini Luhut memang kurang setuju dengan pemberantasan korupsi yang tegas.
Karenanya, dia tak klaim Luhut bahwa Prabowo sudah sepakat.
“Saya belum yakin Presiden @prabowo mau kendor dalam pemberantasan korupsi lewat perubahan defenisi korupsi,” imbuhnya.
Bahkan, Didu menuding Luhut ingin menjerumuskan Prabowo.
“Sepertinya ingin menjerumuskan Bapak Presiden @prabowo yang mengusulkan perubahan pengertian korupsi bahwa kerugian negara tidak selalu kerupsi,” ungkapnya.
Didu menjelaskan, pengertian korupsi dalam UU korupsi sudah sangat jelas.
Termasuk bahwa tidak semua kerugian negara otomatis sebagai korupsi.
“Dalam UU tipikor, pengeritian korupsi sebenarnya sudah sangat jelas. Ada tiga syarat secara kumulatif baru dikatakan korupsi,” ungkapnya.
Tiga syarat tersebut, jelasnya, pertama melanggar hukum, dua merugikan negara, dan tiga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Ketiganya harus terpenuhi. Artinya walaupun ada kerugian negara (resiko bisnis) tapi tidak melanggar hukum atau tidak menguntungkan diri sendiri (suap) tidak termasuk kategori korupsi,” ucapnya.
Menurut Didu, jika Prabowo menurutinya, maka sama saja kendor dalam pemberantasan korupsi.
“Jika Presiden @prabowo mengikuti saran DEN, artinya presiden kendor dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Kerugian negara tidak lagi masuk kategori korupsi
Yang masuk kategori korupsi adalah penyuapanLord luhut https://t.co/5GIhJbjJ9S
— Sumatera Adil & Federal (@indepenSumatera) October 21, 2026
USULAN DEN YANG DISAMPAIKAN OLEH LBP UNTUK UBAH DEFENISI KORUPSI – BAGAIKAN PETIR DISIANG BOLONG.
*Oleh : Muhammad Said Didu.*1) Ditengah-tengah gencarnya Presiden @Prabowo memberantas korupsi, datang usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan oleh Ketua DEN (Luhut Binsar Panjaitan) untuk mengubah pengertian korupsi – yaitu menghilangkan unsur *kerugian negara.*
2) usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. *Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan trilyun bukanlah korupsi.*
Betapa bahanya usulan ini.
Sebagai contoh jika Pertamina beli minyak atau gas labih mahal dg nilai ratusan trilyun di LN dan tidak ada suap ke pjbt Indonesia maka bukan korupsi !!!3) dalam Undang-Undang Tipikor, unsur korupsi ada 3 (tiga) yaitu : (1) melanggar hukum, (2) merugikan negara, dan (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan ini berlaku secara kumulatif. Unsur ketiga menguntungkan diri sendiri adalah suap.
Jika salah satu unsur tidak dipenuhi maka tidak dikategorikan sebagai korupsi.
Artinya jika tidak ada suap tapi menguntungkan orang lain maka tetap dianggap korupsi – ini makna unsur atau diunsur ketiga.Baca Juga*Betapa bahayanya usulan DEN yang disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan.*
Karena sesuai usulan tersebut, unsur korupsi hanya jika ada suap, maka jika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menguntungkan orang lain maka bukan korupsi.
Beberapa contoh betapa bahayanya usulan rumusan tersebut :
1) kasus kereta api cepat Whoosh yg diduga merugikan negara dan kerugian tersebut menguntungkan China maka bukan korupsi.
Baca Juga2) jika investasi Danantara menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain tapi tidak ada suap (tapi mungkin lewat cara lain) maka bukan korupsi.
3) jika Pertamina, PLN, Pupuk dan BUMN lain membeli minyak, batubara, gas dan bahan baku lain dg harga mahal dan kerugian tersebut menguntungkan pihak lain maka bukan korupsi. Apalagi kalau kongkalikongnya di LN akan sangat sulit dikejar.
4) jika Bank BUMN memberikan kredit kepada usaha yg tidak layak karena tekanan dan kreditnya macet tapi tidak ada suap – maka bukan korupsi.
5) jika terjadi penyelundupan, under invoice, transfer pricing yang merugikan negara tapi tidak ada suap maka itu bukan korupsi.
Saat LBP membantu Presiden Jokowi, beliau banyak sekali usulan yg merugikan negara, salah satunya memberikan karpet merah ke perusahaan tambang ke China dengan bebas pajak, kereta api cepat Whoosh dll.
Pertanyaan mendasar dari usulan tersebut adalah :
1) apakah ada pihak yang ingin mereka lindungi ?
2) apakah usulan tersebut merupakan jebakan ke Presiden @prabowo ?*Semoga Bapak Presiden @prabowo tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut.*
Baca Juga— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) October 21, 2026
Luhut sebelumnya mengungkapkan Prabowo telah setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim DEN mengenai definisi korupsi.
“Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” katanya usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengatakan, definisi korupsi yang dilakukan DEN tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan adalah bribery atau penyuapan.
Hal tersebut merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi pada 20 tahun lalu.
“Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya,” jelas Luhut.
Luhut mengatakan, dengan perubahan definisi itu, korupsi tidak lagi berbicara mengenai kerugian negara.
Adapun selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” pungkasnya.