Mahfud MD Buka Peluang ‘Pemakzulan Gibran’ di DPR: Lebih Baik ‘Mundur’ Secara Terhormat!

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik ijazah SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud merespons pihak Gibran yang menilai bahwa ijazah SLTA yang belum ditemukan tidak serta-merta berarti ijazah tersebut tidak ada.

Menurut pihak Gibran, dokumen itu hanya belum ditemukan.

Mahfud menegaskan, apabila ijazah yang menjadi persyaratan pencalonan tidak tersedia saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres), persoalan tersebut dapat berdampak pada keabsahan pencalonan.

“Meskipun ditolak kalau fakta hukumnya terhadap pokok perkaranya sudah disebutkan di dalam pendapat Mahkamah, itu berlaku sebagai bagian dari vonis,” kata Mahfud, dikutip Selasa (13/10/2026).

Mahfud Sebut DPR Bisa Menindaklanjuti Polemik Ijazah Gibran

Mahfud menjelaskan, terdapat dua jalur yang dapat menindaklanjuti polemik ijazah Gibran, yakni melalui mekanisme politik di DPR dan proses hukum pidana, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Mahfud juga menyinggung Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Ini kan soal politik ya, sehingga silakan DPR apakah langsung mau melakukan itu dan usul-usul itu telah ada. Atau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, ‘Sudahlah, saya mundur,’ lalu persiapkan diri untuk running untuk tahun 2029. Saya kira lebih terhormat,” jelas Mahfud.

Mahfud Akui Pemakzulan Gibran Tidak Mudah

Meski membuka kemungkinan adanya proses pemakzulan, Mahfud mengakui langkah tersebut belum tentu dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 menggunakan ketentuan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila memenuhi dasar dan prosedur konstitusional.

Proses tersebut juga mensyaratkan adanya usul dari sekurang-kurangnya sepertiga anggota DPR.

Rapat paripurna yang membahas usul itu harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR.

Mahfud menilai konfigurasi politik di parlemen menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi proses tersebut.

Menurut dia, koalisi pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menguasai sekitar 80 persen kursi parlemen sehingga proses pemakzulan menghadapi tantangan politik.

“Namun, namanya politik bisa saja sehari itu menggelinding seperti Pak Harto dulu, sehari bisa cepat begitu ya,” jelas Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut kembali menyoroti polemik ijazah SLTA Gibran Rakabuming Raka, sekaligus memunculkan pembahasan mengenai mekanisme konstitusional dan dinamika politik yang diperlukan untuk memproses pemberhentian wakil presiden.

Artikel terkait lainnya