DEMOCRAZY.ID – Pengamat Kebijakan Publik, Syukur Mandar, blak-blakan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab apabila terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Syukur mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dimintai pertanggungjawaban terkait proses pemeriksaan administrasi yang membuat Gibran dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan, khususnya mengenai ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Ia secara khusus menyentil Hasyim Asy’ari dan enam anak buahnya yang dianggap bertanggung jawab atas proses seleksi administrasi bakal calon wakil presiden tersebut.
Syukur mempertanyakan pihak yang meloloskan persyaratan administrasi Gibran apabila ijazah SMA atau sederajat menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Seperti diketahui, saat Gibran diloloskan pada Pilpres 2024 lalu, Ketua KPU dijabat oleh Hasyim Asy’ari.
Ia pun telah diberikan aanksi peringatan keras terakhir.
Selain itu, enam anggotanya diberi sanksi peringatan keras di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.
“Tujuh orang anggota KPU itu harus bertanggung jawab terhadap proses seleksi administrasi bakal calon wakil presiden karena pintu masuknya di situ kenapa kok ini bisa lolos? KPU mengatakan ijazah SLTA minimum atau sederajat,” ujar Syukur, dikutip fajar.co.id, Selasa (13/10/2026).
Syukur juga menyinggung perbedaan pemahaman mengenai kualifikasi pendidikan yang ditempuh di luar negeri dan persyaratan pendidikan yang berlaku di Indonesia
“Nah, definisi yang beredar di kalangan luas bagi teman-teman yang pernah mengemban pendidikan di luar negeri mengatakan bahwa ini ijazah yang agak mirip dengan SMA,” tukasnya.
Baginya, pemaknaan terhadap ijazah atau dokumen pendidikan yang dianggap setara SMA perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik mengenai pemenuhan syarat pencalonan.
“Sedangkan di dalam negeri kita tidak mengenal itu di dalam negeri keterangannya jelas. Ijazah itu ijazah SMA atau sederajat,” sebutnya.
Ia juga merujuk pada ketentuan pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Artinya yang tidak memiliki ijazah tentu saja tidak memenuhi syarat. Nah, dalam kaitan ini, tentu saja pihak yang paling bertanggung jawab adalah tujuh anggota KPU ini,” lanjut Syukur.
Atas persoalan tersebut, Syukur menyatakan pihaknya berencana melaporkan tujuh anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia menilai dugaan persoalan etik dalam proses pencalonan tersebut perlu dibahas dan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
“Mereka ini tidak pantas lagi dipilih karena jelas ya secara etik ya. Ini harus di. Perdebatan, karena itu kita akan laporkan ketujuh anggota KPU ini ke DKPP berkaitan dengan ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Syukur menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya membuat Gibran menjadi sasaran polemik berkepanjangan.
Kata dia, kepastian hukum diperlukan agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara jelas.
“Ya kita tidak ingin Mas Gibran juga dijadikan bulan-bulanan. Supaya Mas Gibran juga memperoleh kepastian hukum, masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum dan politik,” tandasnya.
Syukur bilang, pembahasan mengenai persoalan pencalonan tidak seharusnya berhenti pada kepentingan politik atau perebutan jabatan.
Ia berharap penyelesaian polemik tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kita ini tidak hanya bicara pada kepentingan kelompok, bicara jabatan, tapi juga membicarakan bagaimana nasib rakyat, bagaimana menyelesaikan kemiskinan, tanggung jawab lain-lain supaya ini semua bisa clear and clear,” kuncinya.