DEMOCRAZY.ID – Kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dihantam krisis legitimasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Temuan ini dinilai langsung menampar wajah demokrasi Indonesia dan membongkar bobroknya verifikasi administrasi di tingkat penyelenggara pemilu.
Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Masduki, menyatakan bahwa fakta persidangan MK ini secara otomatis meruntuhkan seluruh keabsahan Gibran menduduki kursi orang nomor dua di Republik ini.
Menurut Guru Besar UII tersebut, cacat administrasi yang ditegaskan lembaga tertinggi negara tidak bisa ditoleransi begitu saja atas nama pragmatisme kekuasaan.
“Dan dengan demikian, secara moral politik, secara hukum administrasi penyelenggaraan pemilu, Gibran ini sebenarnya tidak sah sebagai wakil presiden saat ini,” tegas Masduki kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).
Tidak ditemukannya bukti ijazah tingkat sekolah menengah seorang wakil presiden dinilai telah merendahkan martabat bangsa di mata publik.
“Oleh karena itu, yang dituntut masyarakat oleh publik sekarang ini adalah Gibran segera tampil menyampaikan pernyataan klarifikasi sekaligus permohonan maaf dan mengundurkan diri sebagai wapres,” ujarnya.
Sorotan tajam turut diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai teledor dan bertindak seperti ‘alat kekuasaan’ saat meloloskan Gibran pada Pemilu 2024 lalu.
Masduki mencium aroma intervensi jahat dan tekanan politik yang membuat KPU sengaja menutup mata atas kejanggalan dokumen sang calon wapres.
“Nah, pada saat yang sama, kita juga meminta KPU penyelenggara pemilu ini memohon maaf, khususnya yang meloloskan Gibran tahun 2024. Ada keteledoran, bahkan mungkin ada indikasi mereka mendapat tekanan, kontrol, sehingga secara sengaja meloloskan Gibran,” tuturnya.
Jika Gibran dan KPU terus melenggang seolah tanpa dosa, kata Masduki, gelombang kemarahan publik dipastikan bakal semakin meledak.
Dalam situasi kritis ini, DPR dituntut tidak menjadi ‘penakut’ atau sekadar menjadi stempel politik yang tersandera oleh koalisi pendukung pemerintah.
“DPR jangan tersandera oleh dukungan ke Prabowo atau koalisi. Saatnya sekarang bersikap untuk kepentingan publik dan menjaga marwah negara untuk segera memproses agar Gibran segera dimakzulkan,” pungkasnya.