Guru Besar UGM: Gugatan Denny Indrayana Jadi Momen MK Bayar Utang Atas Putusan 90!

DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai gugatan Denny Indrayana terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang muncul sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Zainal menyebut proses perkara tersebut menunjukkan Mahkamah Konstitusi telah melampaui persoalan formalitas dan mulai mempertimbangkan aspek constitutional importance atau kepentingan konstitusional.

“Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks,” kata Zainal dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Menurut Zainal, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas waktu penanganan yang sangat singkat.

Namun, MK memutuskan melanjutkan perkara yang diajukan Denny dan pemohon lainnya hingga tahap pembuktian.

“Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu,” ujarnya.

Zainal juga menyinggung persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.

Menurut dia, MK telah mengambil langkah untuk tidak berhenti pada persoalan formal tersebut dan memilih masuk ke substansi perkara.

“Ketika MK melangkah keluar dari itu, masuk ke proses pembuktian, menurut saya, acungan jempol ketika MK berpikir constitutional importance sudah terjadi,” katanya.

Karena itu, Zainal berharap MK menyelesaikan proses yang telah dibukanya sendiri.

“Saya ingin katakan saya berharap MK menyelesaikan apa yang sudah dia buat. Kan MK membukanya, ya kan? Dia harus finish-kan apa yang dia mulai,” katanya.

Zainal kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut menjadi kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Menurut Zainal, perkara yang kini diperiksa MK dapat menjadi kesempatan bagi lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang disebutnya sebagai “utang” akibat Putusan 90.

“Saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90,” katanya.

Zainal menekankan bahwa MK seharusnya tidak hanya terpaku pada teks atau formalitas hukum dalam memeriksa perkara tersebut.

Menurutnya, konstitusionalitas harus dilihat dengan mempertimbangkan tujuan hukum yang lebih luas.

“Substance over form. Jadi, mari mendahulukan substansi dibanding formalitasnya,” ujarnya.

Dia juga berharap MK berani mempertimbangkan kepentingan konstitusional yang lebih luas daripada sekadar memperdebatkan aspek teknis seperti syarat formal dan kedudukan hukum para pemohon.

“Keberanian untuk melangkah lebih jauh menyelamatkan constitutional importance, kepentingan konstitusional dibanding tetek bengek soal huruf, koma, dan lain-lain sebagainya,” ujar dia.

Zainal mengatakan proses tersebut juga dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan yang menurutnya masih menjadi beban dalam proses hukum tata negara setelah Pemilu 2024.

“Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tambah Zainal.

Artikel terkait lainnya