Kasus Hukum Memanas! Denny Indrayana Ungkap Mulai Ada Tanda ‘Kriminalisasi’ Usai Gugat Syarat Pendidikan Gibran

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mulai melihat tanda-tanda kriminalisasi setelah dirinya bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menyebut langkah hukum tersebut memiliki sejumlah risiko.

Ia menyebut tiga kemungkinan yang menurutnya dapat dihadapi, yakni upaya untuk “dibeli”, dikriminalisasi, hingga ancaman “dihabisi”.

“Jangan dikira enggak ada risikonya ini. Saya sudah bilang di sini bahwa ada tiga modus: dibeli, dikriminalisasi, dihabisi,” ujarnya dalam YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Minggu (27/9).

Denny Klaim Belum Ada Upaya Membeli

Denny kemudian menyinggung kemungkinan adanya upaya “dibeli”.

Namun, ia mengatakan sejauh ini belum ada pihak yang mendekatinya dengan tawaran tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Denny dengan nada bercanda ketika membahas risiko yang menurutnya mungkin muncul setelah gugatan diajukan.

“Sejauh ini enggak ada yang mulai nawar (soal dibeli), 6 tahun pasca presiden wakil menteri juga enggak ada yang dekat-dekat tuh,” ujarnya sambl tertawa.

Menurut Denny, risiko kriminalisasi berbeda karena ia mengaku pernah mengalaminya dalam perkara sebelumnya.

“Dikriminalisasi sudah, saya hampir 11 tahun ditersangkakan. Karena waktu menolak pencalonan Kapolri Budi Gunawan. Saya, Abraham Samad, Mas Bambang Widjojanto, Novel Baswedan ditersangkakan. 10,5 tahun saya tersangka. Dikriminalisasi sudah,” katanya.

Denny Sebut Somasi dan Tuduhan Makar Mulai Bermunculan

Denny kemudian mengaitkan sejumlah tindakan dan tudingan yang muncul setelah gugatan ke MK dengan risiko kriminalisasi yang ia maksud.

Ia menyebut adanya somasi serta pernyataan dari sejumlah relawan yang menurutnya mulai mengarah pada tudingan pidana.

“Sekarang sudah disomasi-somasi nih, sudah mulai ada relawan-relawan yang, ‘Wah ini makar’ Sayembara dianggap makar, oh ini judi. Dikriminalisasi mulai masuk,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan klaim Denny mengenai situasi yang ia hadapi setelah mengajukan perkara ke MK.

Tidak berarti tudingan tersebut telah ditetapkan sebagai tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Denny Singgung Risiko “Dihabisi”

Selain kriminalisasi dan kemungkinan upaya membeli, Denny menyebut risiko lain yang ia istilahkan sebagai “dihabisi”.

Ia berharap kemungkinan tersebut tidak terjadi.

Namun, Denny mengaitkannya dengan sejumlah kasus kekerasan yang pernah menimpa tokoh atau aktivis dalam konteks penegakan hukum.

“Dihabisi, ya mudah-mudahan enggaklah, ya kan. Tapi kita berhutang nyawa karena arsenik di tubuh almarhum Munir. Kita berhutang mata karena air keras di Novel Baswedan dan Andri Yunus. Jadi ya ini ada risikonya, tapi bismillah mudah-mudahan perjuangan ini ada maknanya karena kita cinta Indonesia,” tandasnya.

Perkara Syarat Pendidikan Gibran di MK

Denny merupakan salah satu dari 12 pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut terdaftar di MK pada September 2026 dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

MK mencatat para pemohon meminta agar syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu dinyatakan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi serta meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran.

transnusaDenny juga sebelumnya menyatakan adanya dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam proses pemenuhan dokumen syarat pendidikan Gibran.

Klaim tersebut merupakan dalil pihak pemohon dalam perkara yang masih diperiksa MK.

Perkara tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan persidangan.

Pada 23 September 2026, MK menggelar sidang dengan agenda penyampaian jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Dengan demikian, pernyataan Denny mengenai kriminalisasi merupakan klaim dan pandangannya terkait risiko yang ia rasakan setelah mengajukan gugatan.

Proses pemeriksaan perkara mengenai syarat pendidikan Gibran sendiri masih berlangsung di MK.

Artikel terkait lainnya