Pengamat: Tentukan Hasil Gugatan ke Gibran, Semua Pejabat Pemilu Era Jokowi Wajib Dihadirkan di Sidang MK!

DEMOCRAZY.ID – Perkara Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilu sebelumnya dinilai tidak cukup hanya mengandalkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) mendorong pihak dan institusi pemerintah pada era sebelumnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses tersebut turut memberikan penjelasan apabila dibutuhkan MK.

Menurut Hendri, pemanggilan tersebut penting agar hakim memperoleh gambaran utuh mengenai proses administrasi dan pemenuhan persyaratan Gibran.

Namun, ia menegaskan tidak semua aparat pemerintahan era Jokowi harus dipanggil.

Yang perlu dimintai keterangan adalah institusi atau pejabat yang memiliki kewenangan, keterlibatan, maupun jejak administrasi terkait pemilu dan proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

“Karena proses pencalonan itu berlangsung pada pemilu sebelumnya, menurut saya aparat atau institusi pemerintah pada era terkait yang memang memiliki kaitan dengan proses tersebut harus bisa bersama-sama memberikan penjelasan yang terang apabila dibutuhkan Mahkamah,” kata Hendri Satrio, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Hensa menilai keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk menghindari munculnya informasi yang terputus atau bahkan saling bertentangan.

Masing-masing institusi dapat menjelaskan bagian proses yang berada dalam kewenangannya.

“Jadi bukan seluruh aparat pemerintah, tetapi mereka yang pada saat itu mempunyai kewenangan, keterlibatan, atau jejak administrasi terkait pemilu dan pemenuhan syarat pencalonan Gibran,” tuturnya.

Hensa melihat kebutuhan menghadirkan pihak-pihak terkait bukan sebagai upaya menyeret seluruh pemerintahan era sebelumnya ke dalam perkara, melainkan untuk memastikan fakta administratif yang relevan dapat diperiksa secara utuh.

Semakin lengkap keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan dan dokumen terkait, semakin besar peluang pengadilan memperoleh gambaran menyeluruh sebelum menentukan sikap terhadap perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi perhatian menyusul pengakuannya terkait dengan verifikasi syarat pendidikan dari Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengakui bahwa lembaganya tidak mendatangi kementerian terkait untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Saldi Isra pada kejadian tersebut meminta penjelasan langsung mengenai proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah komisi juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.

Afifuddin kemudian memberikan jawaban singkat.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

Jawaban tersebut kemudian kembali diperdalam Saldi.

Hakim Konstitusi itu membandingkan proses verifikasi dokumen calon dalam pilpres dengan praktik yang dilakukan lembaga pemilu daerah ketika menyelenggarakan Pilkada.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini tidak datang ya?” cecar Saldi.

Afifuddin kembali menjawab secara tegas.

Artikel terkait lainnya