Bukan Kasmudjo! Siapa Pembimbing Skripsi Jokowi Saat Kuliah di UGM? Dekan Fakultas Kehutanan Beri Penjelasan!

DEMOCRAZY.IDPolemik dugaan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyoroti perjalanan akademiknya selama berkuliah di kampus tersebut.

Salah satu hal yang ikut dipertanyakan adalah sosok pembimbing akademik Jokowi.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut melalui kanal YouTube resmi UGM pada 22 Agustus 2025.

Sigit menjelaskan, pembimbing akademik Jokowi adalah Ir. Kasmudjo.

Dosen tersebut mendampingi Jokowi sejak semester kelima hingga menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

“Jadi pembimbing akademik itu adalah Bapak Ir. Kasmudjo. Waktu itu masih Ir. Kasmudjo. Selanjutnya bersekolah lagi jadi Ir. Kasmudjo, M.S. sekarang sampai pensiun begitu,” ujar Sigit, dikutip Senin (7/9).

“Itu pembimbing akademik yang membimbing Pak Jokowi mulai semester kelima sampai lulus. Dulu sering disebut sebagai dosen wali,” imbuhnya.

Sementara itu, Sigit menyebut pembimbing skripsi Jokowi merupakan sosok yang berbeda.

Jokowi disebut mendapat bimbingan skripsi dari Dr. Ir. Ahmad Sumitro, yang kemudian meraih gelar profesor menjelang Jokowi menyelesaikan kuliahnya.

Perbedaan antara pembimbing akademik dan pembimbing skripsi menjadi salah satu hal yang mencuat dalam polemik tersebut.

Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam proses pendidikan mahasiswa.

Pembimbing akademik atau yang pada masa itu kerap disebut dosen wali berhubungan dengan pendampingan akademik mahasiswa selama menjalani perkuliahan.

Sementara pembimbing skripsi memiliki tugas khusus dalam mendampingi mahasiswa menyelesaikan karya ilmiah sebagai bagian dari syarat kelulusan.

Nama Ir. Kasmudjo sebelumnya ikut menjadi sorotan setelah muncul gugatan pihak tertentu ke pengadilan yang berkaitan dengan keabsahan jejak akademik Jokowi.

Kasmudjo menegaskan dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi, melainkan dosen pembimbing akademik.

Pada masa Jokowi menjalani pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM pada 1980 hingga 1985, Kasmudjo disebut masih berstatus sebagai asisten dosen sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menguji maupun membimbing skripsi.

Dalam pemeriksaan kepolisian terkait perkara dugaan ijazah palsu, Jokowi juga menyatakan Kasmudjo merupakan pembimbing akademiknya, bukan pembimbing skripsi.

Dengan demikian, keterangan UGM membedakan secara tegas dua posisi akademik yang melekat dalam perjalanan kuliah Jokowi.

Kasmudjo disebut berperan sebagai pembimbing akademik atau dosen wali sejak semester kelima hingga lulus, sedangkan Ahmad Sumitro disebut sebagai pembimbing skripsinya.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari penjelasan UGM mengenai riwayat akademik Jokowi di Fakultas Kehutanan, di tengah polemik yang terus berkembang mengenai ijazah dan proses pendidikannya.

Artikel terkait lainnya