Ada Udang di Balik Batu Aksi Demo Pati di DPR? Pakar HTN Feri Amsari Bongkar ‘Kejanggalan’ Skenario Politik Tingkat Tinggi!

DEMOCRAZY.IDPakar hukum tata negara Feri Amsari mempertanyakan sejumlah hal di balik aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

Feri mengaku menghormati aspirasi warga Pati yang disampaikan dalam aksi tersebut, termasuk tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

Namun, ia mempertanyakan bagaimana isu RUU Perampasan Aset kemudian menjadi fokus utama gerakan masyarakat Pati hingga dibawa ke tingkat nasional.

“Mengapa fokus demonstrasi adalah Undang-Undang Perampasan Aset di tengah berbagai isu publik yang jauh lebih besar,” ujar Feri dalam sebuah video, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Feri, RUU Perampasan Aset memang penting sebagai salah satu instrumen dalam pemberantasan korupsi.

Meski demikian, ia mempertanyakan sejak kapan isu tersebut menjadi perhatian utama masyarakat Pati.

“Namun kenapa isu RUU Perampasan Aset tiba-tiba ‘meloncat’ dari Pati. Sejak kapan isu itu menjadi fokus aksi di Pati hingga dibawa ke DPR. Bagaimana dengan isu masyarakat Pati yang lain? Bukankah perlu terus digaungkan?” katanya.

Soroti Respons Cepat DPR

Feri juga menyoroti respons DPR yang dinilai cepat menerima aspirasi massa AMPB. Ia mempertanyakan faktor yang membuat tuntutan demonstran tersebut langsung ditampung oleh jajaran pimpinan parlemen.

Menurut dia, tidak semua aksi demonstrasi terkait pembentukan undang-undang memperoleh akses dan respons serupa dari pimpinan DPR.

“Uniknya, harapan para demonstran segera ditampung dan hendak diproses. Padahal, di tengah aksi tersebut, rekening bank salah seorang demonstran diblokir sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan aksi. Ini sesuatu yang unik. Puluhan demonstrasi terkait undang-undang bermasalah sebelumnya hampir selalu berujung pada kegagalan menyalurkan aspirasi kepada DPR. Lalu apa yang menyebabkan DPR kali ini begitu cepat menampung aspirasi dari teman-teman Pati?” pungkasnya.

Ia juga mempertanyakan pertemuan langsung antara perwakilan massa dan jajaran pimpinan DPR.

“Kenapa massa aksi demo kemarin diterima dengan jajaran pimpinan DPR, padahal banyak aksi demo yang melibatkan berbagai elemen nasional tak pernah berhasil menjumpai unsur pimpinan?” ujar Feri.

Feri menilai sejumlah pertanyaan terkait dinamika aksi tersebut perlu menjadi bahan diskusi publik.

“Sejuta tanya di kepala bergelayut untuk didiskusikan,” katanya.

DPR Beri Komitmen soal RUU Perampasan Aset

Dalam aksi pada 27 Agustus 2026, AMPB membawa sejumlah tuntutan, termasuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Perwakilan massa kemudian diterima pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Audiensi tersebut menghasilkan komitmen tertulis bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Dalam komitmen tersebut, pimpinan DPR yang terlibat juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terpenuhi sesuai tenggat.

Setelah audiensi dan pembacaan komitmen, massa AMPB membubarkan diri.

Respons cepat DPR terhadap tuntutan tersebut kemudian menjadi sorotan dan memunculkan perbincangan mengenai proses penyerapan aspirasi masyarakat, tuntutan RUU Perampasan Aset, serta akses kelompok masyarakat sipil kepada pimpinan parlemen.

Artikel terkait lainnya