DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menuturkan bahwa pihak keluarga sempat mendapatkan uang transfer senilai Rp5 juta melalui rekening Sutrimo pada 15 Juli 2026 lalu.
Rohaeni mengaku hal itu berdasarkan keterangan adik Sutrimo, Anis dan Shoim.
Rohaeni mengatakan uang tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial YLD yang diduga merupakan ajudan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Kami cek tadi memang betul ada uang masuk Rp5 juta. Namanya pengirimnya perempuan, inisialnya YLD,” kata Rohaeni di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).
Rohaeni menduga uang yang ditransfer oleh YLD berkaitan dengan permintaan Febrie kepada Sutrimo untuk kembali ke Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.
Rohaeni menduga Sutrimo sengaja pulang kampung karena takut dengan proses penggeledahan di kediaman mantan majikannya terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Saat berangkat dari Jakarta, lanjut Rohaeni, Sutrimo hanya bermodalkan ponsel dan dompet, tidak membawa tas, dan menggunakan celana pendek.
“Dia istilahnya kaburlah karena ketakutan ya karena proses banyak proses penggeledahan dan lain-lain,” ujar Rohaeni.
Saat pulang kampung, Sutrimo sempat mendapat telepon dari majikannya untuk pulang ke Jakarta.
Bahkan, Febrie menyiapkan tiket untuk kembali ke Jakarta, termasuk orang yang akan mendampingi Sutrimo dari Stasiun Purwokerto.
Sementara itu, Sutrimo, kata Rohaeni, tidak memiliki ongkos untuk menuju Purwokerto dari Wangon, Banyumas.
“Pak, saya tidak punya uang untuk ke stasiun dari Walahar, Wangon ke Purwokerto kan memang agak jauh,” ucap Rohaeni menirukan Sutrimo.
Tak lama berselang, Sutrimo menerima transferan Rp5 juta di rekeningnya. Bagi keluarga Sutrimo, jejak transaksi itu menjadi bagian penting untuk merangkai misteri kematian korban.
Temuan uang itu, menurutnya, menguatkan adanya perintah Febrie kepada Sutrimo untuk kembali ke Jakarta.
Nantinya, bukti transfer tersebut akan menjadi salah satu bukti untuk penyidik mengungkap kasus tersebut secara terang.
“Selain keterangan itu dikuatkan oleh keterangan bukti transfer ternyata benar,” tandas Rohaeni.
Sebagai informasi, Sutrimo merupakan mantan pegawai eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia ditemukan tewas di depan Klinik Mordent pada 23 Juli 2026.
Saat ditemukan, Sutrimo sudah tidak sadarkan diri dengan mulut dan hidung yang keluar busa.
Sutrimo sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi telah dinyatakan meninggal dunia.
Kekinian, Polda Metro Jaya telah menetapkan kasus ini dalam tahap penyidikan.
Sebab, penyidik mengindikasikan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Sutrimo.