DEMOCRAZY.ID – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menyoroti adanya provokasi di media sosial yang dinilainya ikut memperkeruh situasi dalam demonstrasi pada Jumat, 27 Agustus 2026, di depan Gedung Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Ia menyayangkan adanya kelompok yang melakukan tindakan kekerasan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurutnya, ada pihak tertentu yang justru menginginkan situasi menjadi kacau dalam aksi yang semula berlangsung tentram.
“Ada kelompok-kelompok yang tidak jelas mau ngapain, melakukannya dengan cara-cara kekerasan. Itu yang kami menyayangkan,” kata Mugiyanto kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Kekisruhan di lapangan, menurut Mugiyanto, berawal dari provokasi yang ada di media sosial.
Mugiyanto bahkan menduga aktivitas di media sosial tersebut bukan sekadar bentuk dukungan terhadap aksi, melainkan ada pihak yang memang ingin memperburuk keadaan.
“Saya juga menyayangkan adanya hasutan-hasutan, provokasi yang dilakukan melalui media sosial. Saya menyesalkan kenapa harus seperti itu. Jadi kok sepertinya ada orang-orang yang bermain di media sosial ini yang ingin situasi chaos, karena saya bacanya seperti itu,” kata dia.
Menurutnya, pihak yang menyebarkan provokasi di media sosial belum tentu berada di tengah massa atau merasakan langsung situasi di lapangan ketika demonstrasi berlangsung.
“Padahal saya yakin mereka sedang menikmati privilege mereka. Beberapa itu, saya yakin mereka sedang ngopi-ngopi. Mereka tidak sedang berada di lapangan, berpanas-panas bersama dengan para demonstran, saya membayangkan mereka sedang rebahan,” ujarnya.
Mugiyanto mengakui bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hal yang sah selama dilakukan sesuai ketentuan.
Ia menilai demonstrasi pada 27 Agustus lalu itu juga pada awalnya memiliki aspirasi yang jelas.
Salah satunya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disampaikan kepada DPR.
“Kemarin jelas, RUU perampasan aset, ada aspirasi dan diterima oleh DPR. Dan demonya peaceful,” ujarnya.
Namun, Mugiyanto menyoroti aktivitas yang berlangsung setelah demonstrasi tersebut, terutama pada malam hari.
Menurut dia, kegiatan tersebut sudah sulit disebut sebagai penyampaian aspirasi karena tidak lagi terlihat jelas tuntutan yang hendak disampaikan.
Mugiyanto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tetap merupakan bagian dari hak masyarakat.
Namun, ia menilai proses tersebut seharusnya diarahkan pada dialog dan pencapaian kesepakatan, bukan berujung pada kekerasan maupun situasi yang semakin tidak terkendali.