DEMOCRAZY.ID — Politikus senior Partai Demokrat, Andi Arief, turut menyoroti perdebatan seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah didesak oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sebagaimana diketahui, pada Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR telah menandatangani surat komitmen resmi di hadapan perwakilan massa aksi dari AMPB.
Kendati mendukung pemberantasan korupsi, Andi Arief mengingatkan bahwa penerapan undang-undang tersebut mutlak membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas tinggi.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, ia khawatir regulasi itu justru disalahgunakan menjadi ajang bisnis gelap dengan mengatasnamakan negara.
“Perampasan aset butuh aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Kalau sebaliknya nanti malah terjadi operasi gelap perampokan atas nama negara,” cuit Andi Arief melalui akun X pribadinya, seperti dikutip pada Jumat (28/8/2026).
Perampasan aset butuh aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Kalau sebaliknya nanti malah terjadi operasi gelap perampokan atas nama negara.
— andi arief (@Andiarief__) August 28, 2026
Setuju.
Jika aparat hukum, politisi, dan oligarki masih seperti sekarang, maka UU perampasan asset bagaikan memberikan senjata canggih kepada perampok. https://t.co/tpBAOSczXiBaca Juga— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) August 28, 2026
Sy setuju dgn Ahok, selama ini negara sdh bisa merampas aset koruptor, drpd ribut soal RUU perampasan aset lebih baik desak pejabat unk pembuktian harta terbalik.
Dan kalo memang mau miskinkan koruptor, tirulah UU kami para pemilik toko, siapa yg ketahuan maling harus ganti 10… pic.twitter.com/gIdU6wfloh— Chusnul ch💞timah (@ch_chotimah2) August 24, 2026
Undang-Undang Perampasan Aset belakangan ini memang menjadi sorotan publik dan mendominasi tuntutan massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Dalam aksinya, massa mendesak agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.
Sebagai respons atas tekanan tersebut, para pimpinan DPR RI akhirnya menandatangani surat komitmen resmi di hadapan perwakilan AMPB.
Dokumen tertulis itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Dalam surat tersebut, mereka bahkan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun anggota DPR RI apabila tenggat waktu pengesahan RUU gagal dipenuhi.
Sementara itu, pihak Istana melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali presiden sudah mengeluarkan pernyataan,” ujar Qodari.