DEMOCRAZY.ID – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menegaskan bahwa anggapan wakil presiden (wapres) sebagai “ban serep” tidak lagi relevan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pascareformasi.
Menurut Dedy, pemaknaan wapres sebagai sosok yang hanya menunggu presiden tidak lagi sesuai dengan mandat konstitusional maupun posisi politik yang dimilikinya.
Dedy menjelaskan, anggapan wapres sebagai “ban serep” tidak muncul begitu saja.
Istilah tersebut lekat dengan sejumlah peristiwa politik dalam sejarah Indonesia.
“Istilah ini begitu melekat dalam kesadaran kolektif politik Indonesia. Wapres itu hanyalah ban serep,” ujar Dedy, Kamis (27/8/2026).
Ia kemudian mengingatkan dua momen ketika wapres mengambil alih posisi presiden.
“Istilah itu lahir dari pengalaman sejarah. Kita ingat ketika Soeharto mundur, Habibie mengambil alih. Ketika Gus Dur diberhentikan, Megawati menggantikannya,” tukasnya.
Menurutnya, pengalaman tersebut kemudian membentuk persepsi bahwa wapres hanya berada dalam posisi menunggu hingga presiden tidak lagi dapat menjalankan pemerintahan.
“Seolah-olah Wapres hanya duduk menunggu sampai Presiden tidak lagi mampu memegang kemudi,” ucapnya.
Namun, Dedy menekankan bahwa pandangan tersebut perlu diluruskan.
Menurutnya, posisi wapres setelah perubahan konstitusi memiliki peran yang lebih kompleks.
“Salah, dalam konstitusi pascareformasi, persoalannya tidak sesederhana itu lagi,” tegasnya.
Ia mengatakan, konstitusi memang mengatur wapres untuk mengambil alih kepemimpinan apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.
“Wapres memang disiapkan untuk memastikan negara tetap berjalan normal ketika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya,” imbuhnya.
Dedy juga mengingatkan bahwa wapres merupakan bagian dari pasangan calon yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilu.
“Namun kita juga perlu memahami satu hal sederhananya bahwa Wapres adalah bagian dari pasangan yang dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya.
Karena itu, menurut Dedy, wapres tidak semestinya dipandang hanya sebagai pelengkap dalam pemerintahan.
Dedy kemudian menyinggung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, Gibran tidak hanya menjalankan tugas konstitusional sebagai orang nomor dua dalam pemerintahan, tetapi juga memiliki ruang untuk membangun pengalaman politik di tingkat nasional.
“Artinya, Wapres bukan sekadar penonton yang duduk manis di kursi sebelah Presiden,” timpalnya.
Dedy menilai kontribusi dan kesiapan seorang wapres jauh lebih penting dibandingkan sekadar intensitas kemunculannya di ruang publik.
“Karena itu, ukuran seorang Wapres seharusnya bukan seberapa sering ia tampil atau seberapa ramai ia diberitakan,” tuturnya.
“Yang lebih penting adalah kapasitas, pengalaman, kontribusi, dan kesiapan memikul tanggung jawab ketika negara membutuhkannya,” tambahnya.
Menurut Dedy, posisi Gibran saat ini menjadi menarik karena ia menjalankan tugas sebagai wapres sekaligus memperoleh pengalaman politik di tingkat nasional.
“Gibran berada dalam posisi yang menarik. Ia bukan hanya sedang menjalankan tugas sebagai Wapres, tetapi juga sedang membangun pengalaman politiknya sendiri,” bebernya.
Dedy kemudian menyampaikan pandangannya mengenai perjalanan politik seseorang.
Menurutnya, posisi politik seseorang dapat berubah seiring waktu dan perjuangan yang dilakukan.
“Sebab sejarah selalu mengajarkan bahwa selalu ada jalan bagi mereka yang mau terus berjuang di jalur jas merah,” tandasnya.
“Ingat, orang nomor dua tidak selalu selamanya menjadi orang nomor dua,” pungkasnya.