DEMOCRAZY.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memberikan penjelasan mengenai dokumen akademik Presiden Joko Widodo.
Pihak kampus menjelaskan kondisi fisik sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, mengatakan kondisi material dokumen tersebut telah diperiksa, termasuk kertas dan tinta yang digunakan.
Pemeriksaan itu, menurut Sigit, dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen.
“Hard copy dan bisa dilihat secara fisik bahwa itu adalah kertas zaman-zaman dahulu yang sudah pudar warnanya,” ujar Sigit dalam klarifikasi yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
“Untuk mengecek dokumen-dokumen keaslian dokumen-dokumen. Mulai dari tintanya, kertasnya, dan lain sebagainya itu dan dinyatakan bahwa itu memang otentik asli. Memang otentik asli,” lanjutnya.
Sigit menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan UGM, dokumen tersebut dinyatakan autentik.
Selain kondisi kertas dan tinta, Sigit juga menjelaskan bentuk dokumen yudisium yang disebut masih menggunakan format konvensional.
Dokumen tersebut, kata dia, dibuat dengan tulisan tangan dan memuat informasi mengenai indeks prestasi kumulatif (IPK) pada tahap Sarjana Muda maupun sarjana.
“Ada proses yudisium, kemudian dokumen yudisiumnya juga masih asli, terus hasilnya juga ditulis tangan waktu itu. Termasuk di situ ada IPK sarjana muda, ada IPK sarjana dan itu diketahui oleh dosen pengujinya,” kata Sigit.
Penjelasan mengenai kondisi fisik dokumen tersebut disampaikan UGM sebagai bagian dari klarifikasi atas pertanyaan mengenai riwayat akademik Jokowi.
Namun, dokumen yang dijelaskan tersebut tidak diperlihatkan secara langsung kepada publik.
UGM menyatakan dokumen terkait saat ini berada di kepolisian dan tidak dapat dibagikan karena dianggap sebagai data pribadi.
“Semua dokumen yang berkaitan dengan itu sekarang ada pada kepolisian dan kami di universitas atau di fakultas karena menganggap bahwa itu merupakan data pribadi maka juga tidak akan kami share ke mana-mana,” ujar Sigit.
Dengan demikian, publik mendapatkan penjelasan mengenai kondisi fisik dokumen melalui keterangan pihak UGM, tetapi tidak memperoleh akses untuk melihat dokumen tersebut secara langsung.
UGM memilih memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan material dokumen dan isi lembar yudisium, sementara akses terhadap dokumen fisiknya tetap dibatasi.
Pihak kampus menyebut keberadaan dokumen di kepolisian serta pertimbangan perlindungan data pribadi menjadi alasan dokumen tersebut tidak dibuka kepada publik.