DEMOCRAZY.ID – Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, terus bergulir.
Kali ini, sorotan tertuju pada istilah ‘penundaan transaksi’ yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menjelaskan tindakan terhadap rekening tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik tidak melakukan pemblokiran rekening, melainkan mengajukan penundaan transaksi sementara.
Namun, Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad melihat persoalan tersebut dari perspektif berbeda.
Ia menduga penggunaan istilah penundaan transaksi bisa berkaitan dengan upaya menghindari prosedur hukum yang berlaku dalam tindakan pemblokiran.
Dikatakan Suparji, terdapat konsekuensi hukum yang berbeda apabila tindakan terhadap rekening tersebut pada substansinya merupakan pemblokiran.
Ia menyebut tindakan pemblokiran memiliki prosedur tersendiri, termasuk berkaitan dengan izin pengadilan dan kejelasan hubungan antara dana yang menjadi objek tindakan dengan dugaan tindak pidana.
“Mungkin kalimat itu untuk menghindari prosedur pemblokiran, kalau menggunakan konsen hukum pemblokiran, harus dikasih izin Ketua Pengadilan, kan?” ujar Suparji, Senin (24/8/2026).
Selain persoalan izin, menurut dia, aparat juga perlu menjelaskan alasan serta kaitan antara dana yang berada dalam rekening dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Dan harus telah sekurang-kurangnya berbeda alasannya. Dukungan uang dengan pidananya apa, dan tujuannya apa,” ucapnya.
🚨REKENING PAK BOTOK BUKAN DIBLOKIR
Polda Metro LuruskanPolda Metro Jaya menyebut rekening Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bukan diblokir.
Penyidik Ditreskrimsus mengajukan permohonan penundaan transaksi terkait rekening yang disebut berisi Rp80,9 juta.
Baca JugaDana Rp80,9… pic.twitter.com/AY5482tgJg
— RL (@RA_leather) August 24, 2026
Suparji kemudian menekankan bahwa penggunaan istilah ‘penundaan’ perlu dilihat dari substansi tindakan yang dilakukan, bukan hanya nomenklatur yang digunakan.
“Menurut saya bahwa kalimat penundaan itu sebagai salah satu bentuk untuk mencegah kena jeratan tentang aturan pemblokiran menurut saya, sebetulnya,” tukasnya.
Ia melihat, apabila secara substansi tindakan tersebut sama dengan pemblokiran, maka penggunaan istilah berbeda tidak serta-merta menghilangkan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
“Subtansinya sama,” tegas Suparji.
Ketika ditanya mengenai konsekuensi apabila substansi tindakan tersebut memang sama dengan pemblokiran, Suparji menyebut prosedurnya dapat dipersoalkan secara hukum.
“Iya, ini tidak sesuai dengan hukum acara, pidana gitu loh,” jawabnya.
POLISI GAGAL MEMBAWA MAS BOTOK
Berkat kekompakan massa, akhirnya Mas Botok gagal dibawa aparat kepolisian. pic.twitter.com/R9My3tc6mu
— 𝕸𝖔𝖓𝖎𝖈𝖆 ᴼᶠᶠⁱᶜⁱᵃˡ (@NenkMonica) August 24, 2026
Suparji juga menyebut tindakan terhadap rekening tersebut dapat masuk dalam kategori upaya paksa dalam proses hukum pidana.
Karena itu, apabila tindakan tersebut masih berlangsung, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahannya.
“Kalau seandainya ini belum dibuka gitu ya dia diajukan permohonan pra-peradilan. Itu masuk bagian dari upaya paksa,” jelasnya.
Menurut Suparji, mekanisme tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Sementara apabila rekening tersebut sudah kembali dapat digunakan, Suparji mengatakan pihak yang merasa dirugikan masih memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum.
“Jadi biasanya ini kemudian diajukan itu, tetapi kalau sudah dibuka ya, sudah dibuka sekarang ya, bisa kemudian menggugat misalnya bank mandiri gitu loh. Karena telah menimbulkan kerugian kepada pemilik nasabah,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberikan penjelasan mengenai status rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan surat yang dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri bukan permintaan pemblokiran rekening.
Menurut Budi, tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi keuangan sementara.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemblokiran rekening.
Penyidik mengajukan penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masa penundaan tersebut dibatasi paling lama lima hari kerja.
Selain itu, polisi juga merujuk Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketentuan tersebut digunakan untuk menelusuri aspek legalitas penghimpunan dana publik yang dilakukan melalui rekening tersebut.
“Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” jelas Budi.
Polda Metro Jaya juga memastikan dana donasi sekitar Rp80,9 juta yang berada dalam rekening tersebut tidak disita.
Saldo tersebut, kata Budi, masih tercatat sebagai milik Supriyono.
Apabila penyelidikan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana, akses transaksi akan dikembalikan setelah masa penundaan berakhir.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” tegas Budi.
Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap sumber dana yang masuk ke rekening tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan dana yang terkumpul tidak berasal dari aktivitas ilegal.
Polisi antara lain ingin memastikan tidak terdapat aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana seperti judi online maupun jaringan narkotika.