DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, kembali bicara mengenai keberadaan dokumen yang dapat membuktikan pendidikan setara SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Denny melihat sejumlah argumentasi yang muncul dalam perdebatan tersebut justru tidak menyentuh pokok persoalan.
Baginya, keberadaan ijazah pendidikan tinggi maupun surat keterangan penyetaraan dari kementerian tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai dokumen pendidikan setara SMA yang menjadi dasar penyetaraan.
“Banyak argumentasi yang tidak substantif terkait dengan misteri keberadaan ijazah SMA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka,” ujar Denny Senin (24/8/2026).
Denny kemudian membawa dua putusan perkara pencalonan kepala daerah sebagai pembanding.
Ia menyebut perkara Aries Sandi Dharmaputra di Kabupaten Pesawaran dan Fahuwusa Laia di Kabupaten Nias Selatan.
Diceritakan Denny, kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang memiliki pendidikan lebih tinggi tetap dapat dipersoalkan apabila tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SMA.
“Kemarin saya sudah sampaikan kenapa ijazah S1 tidak otomatis menyebabkan Mas Gibran memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden?” Denny menuturkan.
“Ada putusan yang terkait dengan Aries Sandi Dharmaputra di Kabupaten Pesawaran yang meskipun punya pendidikan S1-S2 dibatalkan sebagai calon karena tidak memiliki pendidikan SMA,” tambahnya.
Denny juga menyinggung perkara Fahuwusa Laia, putusan tahun 2011 sama, meskipun punya ijazah S1 dan S2 SHMH tetap didiskualifikasi karena tidak memiliki pendidikan SMA.
Selain ijazah S1, Denny juga mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan sebagai dasar untuk memenuhi persyaratan pendidikan.
Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengesahan fotokopi ijazah atau surat keterangan hasil ujian nasional dan penerbitan surat keterangan pengganti dokumen.
Menurut Denny, ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan menunjukkan adanya dokumen pendidikan asal yang harus menjadi dasar penyetaraan.
“Yang kedua, surat keterangan dari kementerian tidak otomatis juga menyebabkan Gibran memenuhi syarat,” Denny menekankan.
“Kenapa demikian? Mari kita lihat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 yang pasal 1 angka 7-nya mengatur surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat, diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional negara lain adalah setara dengan ijazah STTB,” sambung dia.
Denny kemudian menekankan bahwa menurut penafsirannya, dokumen penyetaraan tersebut harus memiliki dokumen pendidikan yang menjadi dasar penilaian kesetaraan.
“Ijazah yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal terkait,” tegasnya.
Ia menyimpulkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penyetaraan itulah yang menurutnya perlu diperlihatkan.
“Jadi, dari Pasal 1 angka ke-7 Permendikbud 29-2014 ini, jelas yang disetarakan itu perlu ada dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma. Itu yang kita cari,” imbuhnya.
Denny menegaskan bahwa itulah yang dirinya minta selama ini.
Akan tetapi, respons dari pendukung keluarga Jokowi selalu berputar-putar.
Denny mengatakan dirinya tidak ingin persoalan tersebut dialihkan ke isu lain.
Ia meminta dokumen yang menjadi dasar pendidikan Gibran di luar negeri ditunjukkan.
“Para termul, para buzzer jangan belok ke mana-mana. Itu saja intinya, tunjukkan karena harus ada transkrip nilainya. Harus ada rapornya. Harus ada kurikulumnya,” timpalnya.
Lanjut dia, dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran memang telah memenuhi standar pendidikan yang dipersyaratkan.
“Kita cuma minta bukti kelulusan apakah ijazah, apakah sertifikat, atau dokumen lain,” terangnya.
Denny juga mengklaim kembali menunjukkan contoh dokumen penyetaraan beserta dokumen pendidikan yang menjadi pendampingnya.
“Kemarin saya sudah tunjukkan dan sekarang saya tunjukkan lagi. Ini adalah surat keterangan yang saya blur identitasnya dan pendampingnya jelas adalah ijazah,” jelasnya.
Denny berujar, dokumen tersebut menjadi contoh mengenai dokumen yang menurutnya sedang dipersoalkan dalam kasus Gibran.
“Ini contoh yang benar, ini yang kita tunggu, jangan dibelokan kemana-mana,” imbuhnya.
Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Ia menyatakan, jika tidak terdapat dokumen yang membuktikan pendidikan Gibran setara SMA atau SLTA di Indonesia, maka menurut pandangannya persyaratan pencalonan tersebut menjadi persoalan.
“Karena jika tidak ada dokumen-dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan di UTS Insearch itu memang setara dengan pendidikan SMA atau SLTA di Indonesia, maka berarti Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden,” tandasnya.
Denny bilang, terdapat konsekuensi politik yang menurutnya perlu ditempuh apabila persoalan tersebut terbukti.
“Karena itu, untuk menegakkan etika moral dan aturan lain, memang sebaiknya mundur atau berhenti atau diberhentikan berdasarkan konstitusi Republik Indonesia,” kuncinya.