Bongkar Jaringan Gelap! Praktisi Intelijen Beberkan Dugaan ‘Jejak Hitam’ Bisnis Alutsista dan Praktik Calo APBN

DEMOCRAZY.ID – Praktisi intelijen Sri Radjasa mengungkap dugaan adanya praktik percaloan dalam bisnis alat utama sistem senjata (Alutsista) yang berpotensi membebani anggaran negara.

Menurutnya, di balik kemegahan parade Alutsista TNI, terdapat persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dalam tata kelola pengadaan peralatan pertahanan.

Sri Radjasa menilai bisnis Alutsista semestinya mengedepankan kepentingan pertahanan negara, transparansi, efisiensi anggaran, serta mekanisme pengadaan yang sehat.

Namun, ia menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai broker atau middlemen dalam transaksi bernilai besar.

“Peran broker Alutsista sangat sentral untuk menentukan peralatan militer yang dibeli, dari perusahaan mana, dan berapa nilai kontraknya,” ujar Sri Radjasa dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Ia menduga praktik tersebut dimulai sejak tahap pra-tender.

Menurutnya, kebutuhan pengadaan dan spesifikasi teknis dapat saja dirancang sedemikian rupa sehingga mengarah pada produk atau produsen tertentu.

“Target para calo adalah memastikan dokumen spesifikasi teknik sesuai dengan desain yang telah mereka siapkan,” katanya.

Sri Radjasa menyebut kondisi tersebut berpotensi membuat proses tender hanya menjadi formalitas apabila spesifikasi yang ditetapkan terlalu spesifik dan hanya dapat dipenuhi oleh satu produk tertentu.

Menurut Sri Radjasa, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah keberadaan perusahaan yang memperoleh hak eksklusif atau letter of authorization dari produsen Alutsista luar negeri untuk wilayah Indonesia.

Ia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak selalu melakukan pembelian langsung kepada produsen apabila skema tersebut memungkinkan, sehingga rantai perantara dapat ditekan dan anggaran negara lebih efisien.

“Ketika pejabat atau perwira mengunjungi pabrik Alutsista di luar negeri untuk membeli langsung, pihak pabrik dapat menyatakan sudah memiliki perwakilan resmi di Indonesia,” ujarnya.

Selain persoalan perantara, Sri Radjasa juga menyoroti dugaan keterlibatan purnawirawan perwira tinggi dalam perusahaan yang bergerak di sektor pertahanan.

Ia menilai pengalaman dan jaringan para purnawirawan memang dapat digunakan dalam bisnis secara sah.

Namun, menurutnya, perlu ada pengawasan ketat untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan jejaring lama dalam proses pengadaan pemerintah.

Sri Radjasa juga menyoroti mekanisme penetapan harga Alutsista yang menurutnya memiliki karakteristik berbeda dengan barang konsumsi umum.

Ia menduga kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi permainan harga apabila proses pengadaan tidak diawasi secara ketat dan tidak memiliki pembanding harga yang memadai.

Salah satu contoh yang disorot adalah pengadaan Alutsista dari Rusia di tengah penerapan Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) oleh Amerika Serikat.

Menurut Sri Radjasa, situasi geopolitik tersebut berpotensi dijadikan alasan untuk membebankan biaya tambahan yang sangat tinggi kepada negara.

“Para calo akan menawarkan premi siluman dengan harga 300 persen lebih mahal dengan dalih ada biaya untuk menyembunyikan transaksi dari radar intelijen AS,” katanya.

Namun, tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui data kontrak, dokumen pengadaan, mekanisme pembayaran, serta audit terhadap harga barang dan jasa yang dibeli pemerintah.

Sri Radjasa juga mengangkat kemungkinan penggunaan skema imbal beli atau counter trade dalam transaksi pertahanan tertentu.

Menurut dia, apabila pembayaran dilakukan melalui komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO), kopi, atau komoditas lainnya, pemerintah harus memastikan mekanisme penilaian harga dilakukan secara transparan dan berdasarkan harga pasar.

Ia mengkhawatirkan adanya kemungkinan manipulasi harga komoditas sehingga volume barang yang harus diserahkan negara menjadi lebih besar.

“Pada tahapan pembayaran dengan imbal beli, para calo lagi-lagi memainkan kelicikannya untuk menggerogoti uang negara melalui penilaian harga bahan pokok,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Sri Radjasa juga menyebut Republik Korpora Indonesia (RKI) yang dikaitkannya dengan Norman Joesoef.

Ia menuding adanya monopoli dalam bisnis pengadaan Alutsista.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari Sri Radjasa yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak yang disebut.

Sri Radjasa menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap seluruh rantai pengadaan Alutsista, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, proses tender, penunjukan distributor, negosiasi harga, hingga mekanisme pembayaran.

Menurutnya, kepentingan pertahanan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh ruang pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.

“Apakah semangat patriotisme harus dibayar mahal hingga triliunan rupiah menguras uang negara?” kata Sri Radjasa.

Ia menegaskan, penguatan pertahanan nasional merupakan kebutuhan strategis.

Namun, menurutnya, pengadaan Alutsista harus tetap dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, bebas konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pertahanan negara harus kuat, tetapi anggaran negara juga harus aman dari praktik percaloan,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya