Kubu Dokter Tifa Simpan Kartu As, Siapkan ‘Kejutan Maut’ di Sidang Lanjutan Ijazah Jokowi 6 Agustus!

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Tim kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, yakni Azis Yanuar, menyatakan akan menghadirkan kejutan dalam sidang yang menjerat kliennya ini.

Sidang perdana dengan dakwaan baru yang menjerat dokter Tifa dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (6/8/2026).

Sidang tersebut akan dimulai kembali dari awal setelah jaksa melimpahkan surat dakwaan baru menyusul putusan sela yang sebelumnya menyatakan dakwaan terdahulu batal demi hukum.

Azis Yanuar menyebut pihaknya telah menyiapkan strategi pembelaan, termasuk sejumlah materi yang akan disampaikan di persidangan.

“Kembalinya jaksa menyampaikan dakwaan ke pengadilan, kita menyiapkan kejutan,” kata Azis, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/8/2026).

Namun, Azis belum mengungkapkan secara rinci bentuk kejutan yang dimaksud.

Ia menyatakan seluruhnya akan disampaikan di persidangan.

“Apa itu kejutannya? Kita tunggu saja,” ucapnya.

Lebih lanjut, Azis Yanuar menegaskan bahwa kasus dokter Tifa tidak sepantasnya untuk dibawa ke persidangan.

Menurutnya, dokter Tifa menyampaikan pandangannya sesuai dengan keahlian yang ia mampu.

“Kami sekali lagi dengan tegas meyakini bahwa tidak sepantasnya dokter Tifa dalam hal ini dibawa ke persidangan atas pendapat opini yang dia sampaikan yang kemudian berkaitan juga dengan kepentingan umum dan juga itu adalah masuk domain keahlian dia juga,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang baru dokter Tifa pada Kamis (6/8/2026) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.

Seluruh tahapan persidangan akan kembali dimulai dari awal setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.

Dakwaan JPU pada perkara sebelumnya dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela, yakni putusan yang dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai.

Setelah itu, JPU melimpahkan kembali perkara beserta surat dakwaan baru ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.

Perkara tersebut kemudian diregister dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 6 Agustus 2026.

Kuasa hukum dokter Tifa, Burhanudin Suralaga, menyatakan pihaknya telah siap menghadapi sidang dengan dakwaan baru yang diperbaiki JPU.

Burhanudin mengatakan tim kuasa hukum dokter Tifa telah mempelajari berkas perkara yang diterima dari penuntut umum.

Meski masih terdapat sejumlah dokumen yang belum lengkap, ia menilai materi perkara yang ada membuka peluang bagi pihaknya untuk menyusun pembelaan di persidangan.

“Bukan hanya sudah siap, tapi sangat siap. (Dokter Tifa) Sangat menunggu-nunggu,” kata Burhanudin, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (29/7/2026).

Burhanudin menyebut, pihaknya telah membedah berkas perkara secara menyeluruh dan menemukan sejumlah poin yang akan dijadikan dasar untuk melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

“Kami sudah menerima berkas, walaupun masih ada beberapa kekurangan-kekurangan berkas yang kami terima.”

“Dari berkas yang kami sudah dapatkan dan sudah kami bedah itu banyak sekali kans kami untuk melakukan perlawanan,” imbuhnya.

Artikel terkait lainnya