Rangkap Jabatan Berbau Bangkai! Nanik S. Deyang Masih Nyaman Duduk Sebagai Komisaris Pertamina, Sentilan ‘Uang Haram’ Mahfud MD Kembali Disorot

DEMOCRAZY.IDNanik S Deyang telah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, dia masih menjabat sebagai komisaris di PT Pertamina (Persero).

Hingga kini, Nanik belum memutuskan mundur dari posisi komisaris seperti keputusannya resign dari kursi Kepala BGN.

Dia bahkan masih ‘ngebet’ mendapatkan tugas baru alias job dari Presiden Prabowo Subianto. Syaratnya, kata dia, tak mengurusi soal anggaran alias uang.

Dia menyebut mengalami trauma akut mengelola keuangan dalam tugasnya.

Sebagai informasi, Nanik diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 12 Juni 2025.

“Kemungkinan presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya (kalau mencereweti kayaknya masih bisa yang penting tidak berhubungan dengan pegang uang, sumpah trauma akut,” ujar Nanik dalam keterangan unggahan di akun media sosialnya, Rabu 22 Juli 2026.

Nanik juga telah mengungkapkan alasannya mundur sebagai Kepala BGN karena masalah kesehatan.

Dia lantas pamit kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan di luar negeri.

“Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui,” katanya.

Sebagai informasi, di jajaran pimpinan BGN saat ini salah satu yang rangkap jabatan yakni, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sebagai komisaris di PT Pertamina Patra Niaga serta Trenggono merangkap direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.

Mahfud MD Singgung Soal Uang Haram

Sorotan Tajam Rangkap Jabatan Kepala BGN Nanik S Deyang Dihujani Kritik Hingga Disindir Lebih Cocok Main Sinetron!

Eks Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyinggung soal rangkap jabatan di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya Nanik S Deyang.

Mahfud MD lantas menyinggung putusan MK yang menyebut larangan pejabat setingkat menteri maupun wakilnya rangkap jabatan komisaris dan direktur di perusahaan BUMN.

Gaji komisaris yang didapatkan dari rangkap jabatan itu, kata Mahfud, merupakan uang haram.

“(Rangkap jabatan) menjadi komisaris itu sebenarnya uang haram yang dimakan. Sebab, sudah jelas tidak boleh oleh MK,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube @MahfudMDOfficial.

Adapun, putusan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan yakni, Nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang menjadi penegasan putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Mahfud menyebut, MK memberikan waktu dua tahun agar pemerintah merampungkan posisi komisaris bagi mereka yang sudah terlanjur rangkap jabatan.

“Uang haram itu, karena tidak boleh (rangkap jabatan) oleh MK. MK sengaja memberi waktu dua tahun untuk diperbaiki tetapi ditambah (yang rangkap jabatan),” ujarnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, para pejabat tersebut sudah menjabat gaji yang layak dan tak perlu rangkap jabatan.

“Digaji saja yang layak. Jadi, orang tidak perlu merangkap-rangkap menjadi komisaris,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya