Skandal Tingkat Tinggi Terkuak! Djaka Budi Kepergok Atur Pertemuan Gelap dengan Bos Blueray Cargo John Field

DEMOCRAZY.IDSaksi perkara dugaan korupsi kepabeanan sekaligus pemilik Blueray Cargo, John Field, mengungkap fakta mengejutkan soal pertemuan tertutup antara pengusaha impor dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Budi.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, John mengklaim pertemuan yang berlangsung di hotel mewah itu digelar tanpa undangan resmi kedinasan.

Kesaksian ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

John membenarkan komunikasi untuk menghadiri pertemuan tersebut hanya disampaikan secara informal lewat pesan singkat telepon genggam oleh pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan, tanpa mekanisme surat undangan resmi seperti lazimnya kegiatan kedinasan.

“Tidak ada undangan resminya,” ungkap John dalam sidang tersebut.

Dalam kesaksiannya, John menceritakan pertemuan ketiga yang berlangsung sekitar bulan Juli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Ia mengaku telah hadir sejak siang menjelang sore, namun baru mendapat kesempatan bertatap muka dengan Djaka Budi sekitar pukul 23.00 WIB karena harus mengantre bersama sejumlah pengusaha lain yang juga hadir malam itu.

Pertemuan tatap muka tersebut dilakukan secara individual satu per satu, dan saat itu John mengaku diperingatkan agar mematuhi aturan tertentu supaya tidak ditindak oleh pejabat kepabeanan lainnya.

Disebut Jaksa Terima Dolar Singapura, Nyali Prabowo Diuji Berani Pecat Dirjen Bea Cukai Sesama Eks Tim Mawar

“Iya, betul,” kata John saat jaksa memastikan dirinya sempat diarahkan untuk berkoordinasi dengan tersangka Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, dan tersangka mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono usai pertemuan singkat sekitar 10 menit dengan Djaka Budi tersebut.

Selain pertemuan individual, John mengungkap adanya pertemuan lanjutan pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kafe Hotel Four Seasons, Jakarta.

Berbeda dari pertemuan sebelumnya, pada kesempatan keempat ini sejumlah pengusaha impor dikumpulkan secara bersamaan dalam sebuah forum yang dikemas sebagai acara silaturahmi.

Dalam forum tersebut, para pengusaha diminta menyampaikan kendala operasional yang dihadapi di lapangan, termasuk keluhan soal status gas dan biaya demurrage yang membebani operasional impor mereka.

“Betul, Pak,” tegas John membenarkan dirinya turut dikumpulkan bersama sejumlah pengusaha lain, termasuk James Mondong dan Ricky Joki Robert, dalam forum yang dihubungi langsung oleh Orlando tersebut.

Dalam sidang yang sama, John juga telah mengakui telah memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar kontainer perusahaannya mendapat prioritas pemeriksaan dan lebih cepat keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John untuk mengonfirmasi motif di balik pemberian uang kepada para pejabat Bea Cukai tersebut.

Jaksa mengingatkan keterangan John dalam BAP yang menyebut sebagian besar kontainer Blueray Cargo justru masuk jalur merah pemeriksaan, mencapai 80-90 persen, saat ketiga terdakwa masih bertugas di Bea Cukai Pusat.

“Betul,” jawab John saat dikonfirmasi jaksa soal tingginya persentase kontainer yang masuk jalur merah tersebut.

Jaksa kemudian membacakan lanjutan keterangan BAP yang menyebut Orlando Hamonangan meminta uang agar Bea Cukai Pusat memberikan prioritas dan fasilitas sehingga kontainer Blueray Cargo bisa lebih cepat diperiksa dan keluar dari pelabuhan.

John membenarkan skema tersebut, termasuk fakta teknis penyaluran uang diatur oleh Andri dan Dedi Kurniawan Sukolo bersama Orlando.

Kilas Balik Dakwaan Kasus Suap Bea Cukai Rp78,8 Miliar

Dalam perkara ini, tiga pejabat DJBC Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 3 Juli lalu.

JPU KPK, Muhammad Takdir Suhan, dalam dakwaannya menyebut ketiga terdakwa menerima uang tunai senilai Rp61,74 miliar dalam bentuk rupiah maupun dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.

Dari total suap tersebut, Rizal diduga menerima bagian terbesar sekitar Rp14 miliar, disusul Sisprian sekitar Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar dalam bentuk uang ditambah fasilitas senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Jaksa menyebut uang dan fasilitas tersebut diduga berasal dari tiga petinggi Blueray Cargo Group, yakni John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Pemberian tersebut diduga dimaksudkan untuk menggerakkan ketiga terdakwa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya, yakni mengupayakan barang impor Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk dakwaan gratifikasi melalui Pasal 12B UU Tipikor.

Selain suap tersebut, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok dengan total sekitar Rp15,2 miliar dalam bentuk valuta asing.

Orlando Hamonangan bahkan didakwa menerima gratifikasi tersendiri senilai Rp8,1 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan pihak lain yang bersinggungan langsung dengan direktorat tempatnya bertugas.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC pada Februari 2026, yang kemudian menyeret enam tersangka termasuk John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, sebelum akhirnya kejaksaan menambah satu tersangka lain, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026.

Artikel terkait lainnya