

DEMOCRAZY.ID – Tiga barisan Partai Golkar membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia setelah muncul seruan agar sosok berjuluk “Si Bolu Ketan” diperiksa terkait dugaan korupsi distribusi batu bara untuk pembangkit listrik.
Pembelaan datang dari Kader Muda Partai Golkar, Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), dan anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Golkar.
Mereka menilai tudingan terhadap Bahlil belum disertai bukti dan meminta pengusutan diarahkan pada rantai pengadaan batu bara.
Seruan pemeriksaan sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus. Ia meminta pengusutan dugaan korupsi sektor batu bara dimulai dari Menteri ESDM yang disebutnya dengan julukan “Si Bolu Ketan”.
Kader Muda Partai Golkar Jefri Edi Irawan Gultom menilai tudingan terhadap Bahlil berkaitan dengan posisinya sebagai ketua umum partai.
Pernyataan tersebut muncul ketika Kementerian ESDM tengah menjalankan mandatori biodiesel B50 dan mempercepat pengembangan Blok Masela.
“Kami melihat ada upaya membangun opini yang tidak objektif, terlebih mengingat posisi beliau sebagai Ketua Umum Partai Golkar,” kata Jefri kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Namun, Jefri tidak memerinci pihak maupun kepentingan politik yang diduga berada di balik serangan tersebut.
Ia meminta setiap tudingan terhadap Bahlil disampaikan dengan menyertakan data dan fakta.
Menurut dia, kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap dapat disampaikan sepanjang tidak berubah menjadi serangan pribadi.
Polemik tersebut juga diminta tidak mengalihkan perhatian pemerintah dari pelaksanaan program strategis sektor energi.
“Jangan sampai isu-isu yang tidak berdasar mengganggu fokus pemerintah dalam menjalankan program-program strategis,” ujarnya.
Pembelaan berikutnya datang dari PP AMPG. Organisasi sayap Golkar tersebut mengecam penggunaan julukan “Si Bolu Ketan” dan mendesak Deddy menarik pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Bahlil.
Wakil Ketua Umum PP AMPG Sedek Bahta menilai penggunaan julukan tersebut telah menggeser perdebatan dari persoalan kebijakan menjadi serangan terhadap pribadi.
“PP AMPG menilai tudingan yang diarahkan kepada Bahlil Lahadalia dalam polemik distribusi batu bara untuk PLTU tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Sedek di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
AMPG juga membantah persoalan dalam distribusi batu bara untuk pembangkit PLN dapat langsung dibebankan kepada Menteri ESDM.
Menurut Sedek, transaksi pengadaan berlangsung antara perusahaan penyedia dengan PT PLN dan anak usahanya, sedangkan Kementerian ESDM berperan sebagai regulator.
Sedek meminta penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum.
Pemeriksaan terhadap seseorang, menurut dia, harus didasarkan pada keterkaitan dan perannya dalam perkara yang sedang diusut.
Sikap serupa disampaikan anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Golkar Jamaludin Malik.
Ia menilai seruan pemeriksaan terhadap Bahlil tidak tepat jika hanya didasarkan pada jabatannya sebagai Menteri ESDM.
Jamaludin meminta pengusutan diarahkan pada pihak yang melakukan transaksi, proses pemeriksaan kualitas dan volume batu bara, serta sistem pengawasan di PLN.
“Yang harus dibongkar adalah rantai pengadaannya. Siapa yang melakukan transaksi, bagaimana proses verifikasi kualitas dan volume, bagaimana pengawasannya, dan di mana celah terjadinya dugaan penyimpangan,” kata Jamaludin.
Menurut dia, pengadaan batu bara untuk pembangkit PLN berlangsung melalui mekanisme antarbadan usaha atau business to business (B2B).
Karena itu, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan kewenangan dan keterlibatan masing-masing pihak.
Jamaludin juga mendorong evaluasi tata kelola pengadaan dan pengawasan energi primer di PLN.
Pemeriksaan diminta tidak berhenti pada transaksi, tetapi turut menelusuri celah sistem yang memungkinkan terjadinya dugaan penyimpangan.
“Fokus kita harus jelas, ungkap pelanggarannya, tindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, dan perbaiki sistemnya,” ujarnya.
Dalam materi yang diterima, belum dijelaskan bukti maupun dugaan peran Bahlil dalam perkara batu bara tersebut.
Sumber: AFU