Mahfud MD Beri Peringatan Keras! Ini Konsekuensi ‘Fatal’ Jika Jokowi Absen di Sidang Ijazah Palsu

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu memiliki arti penting karena perkara tersebut merupakan delik aduan.

Menurut Mahfud, dalam perkara delik aduan, pelapor pada dasarnya harus menunjukkan keseriusannya dalam mengajukan pengaduan, termasuk hadir dalam proses persidangan apabila diperlukan untuk pembuktian.

“Kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur. Aduannya gugur karena dia tidak mau membuktikan,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, dikutip Minggu (12/7/2026).

Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa kehadiran pelapor tidak selalu harus dilakukan secara fisik di ruang sidang.

Menurutnya, hukum juga mengenal mekanisme kehadiran secara virtual atau bentuk lain yang dibenarkan apabila terdapat alasan yang sah.

Namun, Mahfud menyoroti konsistensi pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyampaikan kesediaannya untuk hadir langsung di pengadilan dan memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan.

“Selama ini beliau mengatakan akan datang dan menunjukkan sendiri di pengadilan. Pengacaranya juga sudah menyampaikan hal yang sama,” ujarnya.

Soroti Persepsi Publik

Mahfud menilai, meskipun perkara nantinya dapat diselesaikan secara formal sesuai ketentuan hukum, persoalan persepsi publik belum tentu ikut berakhir apabila proses pembuktian tidak berlangsung secara terbuka.

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana seluruh dalil yang diajukan para pihak diuji dalam persidangan.

“Kalau selesai secara formal, bisa saja. Tetapi pergunjingan di masyarakat tetap akan ada karena publik ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi,” kata Mahfud.

Menurutnya, dirinya tidak pernah berangkat dari asumsi siapa yang benar atau salah dalam polemik tersebut.

Seluruh argumentasi, baik dari pelapor maupun terdakwa, harus diuji melalui mekanisme peradilan sehingga hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang sah.

Singgung Penggunaan Pasal UU ITE

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyoroti penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada perkara tersebut.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan unsur pidana, penggunaan ketentuan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai lebih tepat dibandingkan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.

“Kalau menurut saya, pasal-pasal yang menggunakan IT itu kurang tepat. Tetapi biarlah nanti pengadilan yang menilai,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya