Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan Fantastis 74 Kg Emas: Jawaban ‘Tak Tahu’ Bikin Geger!

DEMOCRAZY.ID – Sebuah fakta yang mencengangkan sekaligus mengguncang fondasi penegakan hukum di Indonesia baru saja terkuak.

Penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyingkap “harta karun” yang nilainya sungguh di luar nalar.

Dalam operasi terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara jumbo PT Asabri, PLN Batubara, hingga Krakatau Steel, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan tumpukan uang tunai senilai Rp476 miliar yang tersimpan rapi di dalam brankas.

Kejagung ‘Kaget’ atau Berdalih?

Temuan aset yang nilainya bisa membiayai proyek infrastruktur skala menengah ini seketika memicu gelombang kritik publik.

Namun, respons dari pihak Kejaksaan Agung justru terasa sangat dingin dan penuh kehati-hatian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi di Kejagung, Senin (13/7/2026), mengaku tidak tahu-menahu mengenai tumpukan kekayaan yang ditemukan di rumah salah satu mantan pejabat tingginya tersebut.

“Kami tidak tahu, kalau saya pribadi tidak tahu,” ujar Anang dengan nada datar, seolah mencoba menjaga jarak dari skandal yang sedang membakar institusinya itu.

Lebih jauh, Anang mengeklaim bahwa saat proses penyerahan administrasi perkara, tidak ada pemberitahuan atau detail mengenai kepemilikan harta fantastis tersebut dari pihak penyidik kepolisian kepada Kejaksaan.

‘Penyelidikan’ atau Sekadar Dramatisasi?

Menanggapi pertanyaan awak media apakah temuan ini berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, Anang enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Ia berkilah bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut setelah semua administrasi perkara diterima dengan lengkap.

“Nanti kita dalami. Nah, inilah nanti akan kami dalami setelah lengkap semua kita terima. Kami tidak bisa berspekulasi, sekali lagi tidak bisa berspekulasi untuk saat ini, terlalu dini,” tegasnya.

Bola Panas di Meja Penegak Hukum

Temuan emas 74 kg dan uang nyaris setengah triliun rupiah di rumah seorang pejabat tinggi hukum bukan perkara main-main.

Publik kini menuntut transparansi total. Jika uang sebanyak itu benar-benar berasal dari praktik haram di balik skandal Asabri, PLN Batubara, dan Krakatau Steel, maka ini adalah bukti nyata adanya “penyakit akut” di jantung lembaga penegak hukum kita.

Pertanyaan besar pun muncul: Bagaimana mungkin seorang pejabat sekelas Jampidsus bisa menyimpan harta kekayaan yang begitu masif tanpa terdeteksi oleh radar pengawasan internal kejaksaan selama ini?

Apakah dalih “tidak tahu” dari Kapuspenkum merupakan bentuk perlindungan institusional, atau memang sistem pengawasan di Kejagung benar-benar telah lumpuh total?

Publik kini menanti, akankah kasus ini berakhir dengan pengusutan tuntas, atau justru akan menguap di tengah jalan layaknya banyak skandal besar lainnya yang kerap terkubur dalam “pendalaman” yang tiada berujung?

Artikel terkait lainnya