ANEH! Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK, Ustadz Khalid Basalamah: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa

DEMOCRAZY.ID – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M, kan gitu. Iya, dikembalikan (ke KPK),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Dia menjelaskan, bahwa uang yang diterima dari PT Muhibah dan dikembalikan KPK berupa Dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp8,4 miliar.

Khalid juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui asal muasal uang dari PT Muhibah.

Dia kemudian menyerahkan uang tersebut kepada KPK setelah diminta penyidik.

“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” ujar Khalid.

“Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” tambah dia.

KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya