DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengungkap perbedaan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Bareskrim Polri.
Kubu Roy Suryo melalui Bonatua Silalahi telah menerima sailnan ijazah Jokowi yang tanpa sensor dari KPU RI pada Senin (9/2/2026).
Menurut Refly Harun, salinan ijazah Jokowi tersebut berbeda dengan salinan ijazah Jokowi yang ditunjukkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri kala itu, Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis (22/5/2025).
Refly menilai perbedaan salinan ijazah Jokowi dari KPU dengan Bareskrim Polri terlihat pada lipatan di tengah ijazah Jokowi.
Salinan ijazah Jokowi yang ditunjukkan Bareskrim Polri memperlihatkan lipatan tersebut, sedangkan salinan ijazah Jokowi dari KPU tidak terdapat lipatan.
“Apa yang ditampakkan oleh Dirtipidum Djuhandhani yang di Bareskrim ijazahnya (Jokowi) terlipat. Beda kan di KPU?” ungkap Refly, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Selasa (17/2/2026).
“(Salinan ijazah Jokowi) Ada garisnya enggak ini yang KPU? Enggak ada. Enggak ada lipatannya kan?” imbuhnya.
Refly menegaskan bahwa perbedaan terkait dengan salinan ijazah Jokowi dari dua institusi resmi tersebut menjadi permasalahan yang tak main-main.
Padahal, kata Refly, salinan ijazah Jokowi yang ditunjukkan Bareskrim Polri kala itu merupakan barang bukti yang menghentikan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis terkait kasus ijazah Jokowi.
“Ini yang dijadikan barang bukti untuk menyetop yang namanya laporan TPUA. Ini yang ditampilkan Djuhandhani sebagai sebuah katanya ijazah yang sudah di laboratorium,” ujar Refly Harun.
Refly juga mengatakan bahwa KPU dan Bareskrim telah mengeluarkan spesimen ijazah Jokowi yang berbeda.
“Betapa tidak kredibelnya Bareskrim Polri mendasarkan pada ini untuk menyetop penyelidikan. Itu persoalannya,” tutur Refly.
Sebelumnya, Refly Harun menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang didapat Bonatua Silalahi dari KPU bersifat mirroring, yakni identik dengan ijazah yang diserahkan dan dilegalisir oleh Joko Widodo.
“Kalau kita bicara salinan yang resmi itu berarti mirroring. Jadi yang didapatkan Bonatua itu adalah mirroring dari apa yang diserahkan Jokowi sebagai ijazah yang dilegalisir. Ijazah yang dilegalisir itu mirroring harusnya dengan ijazah so-called aslinya,” kata Refly di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Refly menilai ijazah yang disebut sebagai asli harus konsisten dengan ijazah yang diperlihatkan dalam Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
“Ijazah so-called aslinya haruslah mirroring dengan yang diperunjukkan pada tanggal 15 Desember 2025 di Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya. Empat hal itu harus konsisten,” tuturnya.
Ia kemudian menyinggung ijazah yang diserahkan kepada KPU pada Pilpres 2014 dan 2019.
Menurut dia, dokumen tersebut memiliki kesamaan dengan ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun medsosnya.
“Itu adalah sama dengan apa yang diupload oleh Dian Sandi, kurang lebih sama. Dian Sandi memang berwarna, itu fotokopi, tetapi kurang lebih sama,” ujar Refly Harun.
Dengan kesamaan tersebut, Refly menyebut penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa menjadi terkonfirmasi.
“Nah, karena sama, maka kemudian apa yang dilakukan penelitian oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan sedikit dr. Tifa, maka itu confirm,” jelasnya.
Lebih lanjut, Refly menyebut meskipun ada klaim bahwa objek yang diteliti bukan ijazah yang disebut asli, namun apabila ijazah yang ditampilkan dalam Gelar Perkara Khusus dianggap sebagai ijazah asli, maka kesimpulannya tetap sama.
“Kalau itu ijazahnya, maka sama kesimpulannya, 99,9 persen palsu,” ucapnya.
Refly menegaskan, temuan Bonatua Silalahi memperkuat hasil penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Fauziah Tyassuma.
Objek penelitian tersebut merupakan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019 dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan palsu.
Sumber: Tribun