Wacana Pemakzulan Gibran Makin Menggema di Publik, Projo: Target Berikutnya Prabowo!

DEMOCRAZY.ID – Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum All Cipayung Nusantara, David Pajung, meminta partai-partai pendukung pemerintah menghentikan wacana hak angket dan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai langkah tersebut berisiko menyeret Presiden Prabowo Subianto ke dalam persoalan politik dan konstitusional.

David beralasan, Prabowo dan Gibran merupakan satu paket pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024.

Karena itu, menurut dia, persoalan administrasi yang dipersoalkan dalam proses pencalonan Gibran berpotensi membawa konsekuensi terhadap keabsahan pencalonan keduanya.

“Satu paket karena yang dipersoalkan ini proses administrasi pencalonan. Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat,” kata David Pajung, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat, 6 November 2026.

Wacana pemakzulan Gibran menguat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara yang menggugat keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MA menyatakan suket penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan ini kemudian memunculkan perdebatan mengenai implikasinya terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.

Namun, David menilai putusan MA tersebut berada dalam ranah hukum administrasi dan tidak semestinya ditarik menjadi dasar untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Ia juga menolak penerapan putusan tersebut secara surut terhadap proses pencalonan yang telah berlangsung.

Menurut David, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara ketat dalam konstitusi.

Amendemen UUD 1945, kata dia, memberikan batasan agar pemberhentian kepala negara maupun wakil kepala negara tidak dilakukan hanya berdasarkan tekanan atau kepentingan politik.

Ia menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Pemberhentian juga dimungkinkan apabila keduanya tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

“Hari ini enggak ada konteks itu. Konteks ini adalah administratif ketika pra-pemilihan, proses pencalonan,” ujar David.

Ia berpandangan, menjadikan putusan MA sebagai dasar untuk menggugurkan jabatan Gibran melalui penerapan retroaktif justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan.

“Enggak mungkin putusan MA itu akan berlaku surut untuk sebuah proses besar. Ini akan mencederai proses konstitusi kita, proses demokrasi kita,” katanya.

Penolakan terhadap wacana pemakzulan Gibran juga disampaikan Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik.

Ia mengingatkan bahwa pemberhentian presiden dan wakil presiden tidak bisa dilakukan secara langsung melalui keputusan politik DPR.

Freddy merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan persyaratan dan tahapan konstitusional yang harus dipenuhi.

“Jadi, tidak bisa langsung diproses oleh DPR melalui upaya pemakzulan seperti yang disebutkan tadi. Mandat rakyat yang sudah diwujudkan melalui pemilu tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak,” tegas Freddy.

Freddy juga menilai dorongan pemakzulan terhadap Gibran tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang lebih luas.

Ia menduga upaya tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk menggoyang pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Target utamanya memang Presiden Prabowo. Pertama menjatuhkan Wakil Presiden Gibran, kemudian target berikutnya menjatuhkan Presiden Prabowo,” ujar Freddy.

Pernyataan David dan Freddy memperlihatkan kekhawatiran relawan pendukung Jokowi terhadap meluasnya polemik putusan MA.

Persoalan yang bermula dari keabsahan dokumen administrasi pendidikan Gibran kini berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan lembaga peradilan, mekanisme konstitusional pemberhentian wakil presiden, dan stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.

Artikel terkait lainnya