DEMOCRAZY.ID – Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis ikut menyoroti polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi perbincangan publik.
Kaligis bahkan melontarkan pernyataan tajam dengan menyebut ijazah SMA Gibran tidak akan pernah ditemukan hingga kiamat.
Menurut Kaligis, hal itu berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran yang disebut melanjutkan sekolah ke Singapura dan Australia setelah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP di Indonesia.
“Mengenai ijazah SMA Gibran, pasti sampai kiamat pun rakyat tidak menemukan ijazah SMA Gibran karena memang Gibran, selepas SMP, melanjutkan sekolahnya di Singapura dan Australia,” tulis Kaligis dalam ulasannya mengenai riwayat pendidikan Gibran dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip Jumat (6/11/2026).
Tak hanya mempersoalkan keberadaan ijazah SMA, Kaligis juga mempertanyakan keabsahan gelar Bachelor of Science (BSc) yang disebut diperoleh Gibran di Singapura.
Ia menilai aspek pendidikan tinggi Gibran semestinya turut ditelusuri secara mendalam, terutama untuk memastikan dokumen akademik yang menjadi dasar perolehan gelar tersebut.
Kaligis mengkritik majelis hakim MK karena dinilai tidak menggali lebih jauh persoalan gelar BSc tersebut.
Berbekal pengalamannya menangani perkara internasional, ia bahkan menilai putusan MK terkait gugatan riwayat pendidikan Gibran sarat pertimbangan politik.
Menurut Kaligis, pemeriksaan terhadap riwayat pendidikan Gibran seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendidikan menengah hingga perguruan tinggi.
Dengan demikian, polemik mengenai dokumen akademik Wakil Presiden itu dapat dijawab secara terang.
Polemik riwayat pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi materi gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, diploma, atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah certificate of attendance.
Dokumen tersebut dinilai hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam kegiatan pendidikan, bukan membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan atau dinyatakan lulus.
Meski demikian, MK tidak menerima gugatan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara.
Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan Gibran perlu dibedakan dari amar putusan yang menyangkut kedudukan hukum para pemohon.
Di tengah polemik tersebut, Gibran sebelumnya telah memberikan tanggapan. Ia membantah tudingan yang mempertanyakan kelengkapan riwayat pendidikan dan dokumen akademiknya.
Gibran beralasan, secara logika dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar sarjana jika tidak memenuhi persyaratan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan administratif yang menjadi sorotan dalam pertimbangan MK.
Polemik dokumen akademik Gibran pun belum sepenuhnya mereda.
Pernyataan OC Kaligis kembali membuka perdebatan, terutama mengenai dokumen pendidikan menengah dan gelar sarjana yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Wakil Presiden tersebut.