Usai Gugat Jenderal Polisi, Roy Suryo Kembali Buat Gebrakan Hukum di Kasus Ijazah Jokowi!

DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa timnya telah menyiapkan sekaligus mendaftarkan permohonan praperadilan keempat terkait penanganan perkara yang menjerat kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu disampaikan Refly Harun usai mengikuti sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Refly, permohonan praperadilan keempat telah resmi didaftarkan. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi yang akan diajukan dalam permohonan tersebut.

“Praperadilan keempat Insya Allah sudah kita siapkan dan sudah didaftarkan. Yang jelas sudah didaftarkan, tentang apa nanti kita tunggu,” kata Refly.

Sudah Tiga Kali Ajukan Praperadilan

Roy Suryo sebelumnya telah beberapa kali menempuh jalur praperadilan untuk menggugat proses hukum yang dijalankan penyidik.

Pada 20 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena dinilai sudah tidak lagi relevan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut mekanisme praperadilan tidak dapat digunakan apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Hakim juga menilai pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok masuk ke persidangan tidak sejalan dengan tujuan lembaga praperadilan dan berpotensi menjadi penyalahgunaan prosedur hukum.

Pertimbangan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf a, yang pada pokoknya mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara pokok apabila pelimpahan perkara dilakukan saat proses praperadilan masih berlangsung.

Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta

Selain mengajukan praperadilan, Roy Suryo juga menempuh upaya hukum berupa gugatan ganti kerugian atas proses penahanan yang pernah dialaminya.

Sidang terkait tuntutan ganti rugi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Juli 2026.

Dalam permohonannya, Roy menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai Termohon I, serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum sebagai Termohon II.

Kuasa hukum Roy menjelaskan, nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kerugian materiil yang dialami kliennya setelah menjalani penahanan selama empat hari.

Salah satu komponen kerugian yang diklaim adalah hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi Roy Suryo selama tidak dapat menjalankan aktivitasnya.

Refly mengatakan hasil sidang gugatan ganti rugi tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk pelaksanaan praperadilan keempat yang kini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel terkait lainnya