DEMOCRAZY.ID – Aliansi Kolektif Sipil yang diwakili oleh sejumlah tokoh nasional, akademisi, serta aktivis menyambangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kedatangan kelompok yang diprakarsai oleh Ray Rangkuti, Roy Suryo, Effendy Gazali, hingga Lucius Karus ini bertujuan untuk menyerahkan surat aspirasi resmi kepada Fraksi PKB agar segera menginisiasi penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertemuan yang digelar pada Selasa (13/10/2026) tersebut sempat diwarnai ketegangan di area gerbang belakang kompleks parlemen.
Para aktivis mengeluhkan hambatan birokrasi dan pengamanan ketat dari pihak kesekjenan yang sempat menahan rombongan selama beberapa jam sebelum akhirnya diterima secara resmi oleh perwakilan Fraksi PKB.
Dalam audiensi tersebut, Ray Rangkuti menyampaikan bahwa langkah mendatangi gedung DPR RI ini merupakan bentuk iktikad baik untuk membawa polemik yang selama ini berkembang di ruang publik ke dalam koridor konstitusional yang tepat.
Menurutnya, polemik seputar keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah Gibran sudah seharusnya diselesaikan di lembaga perwakilan rakyat, bukan sekadar menjadi perdebatan liar di luar.
“Bola panasnya sekarang ada di DPR. Jangan di lapangan yang liar. Kalau memang ada dan sah, mari buktikan dan difasilitasi di sini,” ujar Ray Rangkuti di hadapan awak media, Selasa (13/10/2026).
Aliansi sipil menilai bahwa dasar pendorong utama langkah ini berpijak pada pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai menyisakan persoalan mendasar terkait dokumen persyaratan administratif pencalonan sebelumnya.
Para aktivis berpendapat bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional, baik melalui hak angket maupun hak menyatakan pendapat, untuk menguji kebenaran isu tersebut secara transparan di hadapan publik.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi), Lucius Karus, menambahkan bahwa mekanisme hak menyatakan pendapat bahkan tidak memerlukan syarat yang terlalu rumit dibandingkan hak angket, karena cukup diinisiasi oleh minimal 25 anggota dewan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
👇👇
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Fraksi PKB menyatakan pihaknya menerima secara resmi dokumen pokok pikiran dan surat aspirasi yang diserahkan oleh Aliansi Kolektif Sipil.
Mengingat saat ini parlemen tengah berada dalam masa reses di mana sebagian besar agenda dan kegiatan anggota dewan dipusatkan di daerah pemilihan masing-masing, pihak fraksi memastikan bahwa substansi surat tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Kami menerima secara tertulis apa yang menjadi pokok pikiran, masukan, dan aspirasi para tokoh, akademisi, serta kawan-kawan sekalian. Setelah ini, surat resmi tersebut akan kita pelajari, kaji, dan lakukan pendalaman secara mendalam,” ujar perwakilan Fraksi PKB saat menerima penyerahan dokumen secara simbolik.
Meski sempat diwarnai dinamika penyesuaian jadwal audiensi lanjutan akibat kesibukan pimpinan fraksi di masa reses, pihak aliansi menyambut baik sikap terbuka yang ditunjukkan oleh PKB.
Mereka berharap langkah awal ini dapat menjadi pemantik bagi partai-partai politik di parlemen untuk merespons kegelisahan publik demi menjaga standar moral dan etika bernegara.