DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik Ray Rangkuti melayangkan kritik pedas terhadap wacana Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di bawah pimpinan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan perubahan redefinisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ray menilai gagasan untuk mengubah definisi korupsi agar tidak lagi bertumpu pada unsur kerugian keuangan negara sejatinya mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memberantas praktik rasuah, sekaligus mengaitkan pola kebijakan tersebut dengan kebiasaan di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (22/10/2026), Ray menyampaikan sindiran menohok atas manuver Ketua DEN tersebut di tengah komitmen penegakan hukum nasional.
“Gagal memberantas korupsi, kini, definisi korupsinya yang mau diubah. LBP masih aja bawa-bawa tabiat era Jokowi,” sindir Ray.
Polemik nasional ini mencuat ke publik setelah Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap hasil kajian DEN terkait perubahan definisi tindak pidana korupsi.
Luhut menjelaskan bahwa redefinisi tersebut diarahkan agar skema penanganan korupsi di Tanah Air dapat mengacu pada standar internasional dan tidak melulu berpatokan pada variabel kerugian keuangan negara.
Pernyataan strategis tersebut disampaikan Luhut usai menghadiri rapat terbatas bidang ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.
Menurut pemaparan Luhut, dokumen kajian yang disusun oleh tim DEN mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC), di mana Indonesia sejatinya telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam penjelasannya, Luhut menyebut standar internasional lebih menitikberatkan pada praktik penyuapan (bribery) sebagai elemen inti korupsi, sehingga DEN terdorong merumuskan ulang aturan hukum nasional agar selaras dengan norma global.
Sebagai pembanding, ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Tipikor yang mencakup berbagai modus operandi, mulai dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga penerimaan suap, gratifikasi, maupun janji oleh penyelenggara negara.
Sementara Ray Rangkuti menyampaikan kritik tajam terhadap manuver Luhut, tim kajian DEN yang mengklaim telah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo tetap bersikukuh bahwa penyesuaian definisi korupsi sangat diperlukan guna menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi berstandar internasional.