DEMOCRAZY.ID – Suasana di Markas Polda Metro Jaya mendadak mencekam pada Kamis (9/7/2026) pagi. Sebanyak 50 orang pria berpenampilan rambut cepak yang diduga tentara mendatangi area Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kedatangan rombongan besar ini terjadi hanya beberapa jam setelah tim gabungan Polri melakukan penggeledahan intensif di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta sebuah kafe mewah di Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pria tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Kehadiran mereka memicu spekulasi terkait adanya upaya intervensi terhadap proses penyidikan megakorupsi yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sejumlah Sumber menyebutkan, puluhan orang tersebut datang dengan misi khusus, yakni untuk mengambil seorang tahanan sipil atau saksi yang tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik terkait kasus korupsi kakap yang sedang berjalan.
“Puluhan orang itu datang sekitar jam empat kurang,” kata Sumber itu.
Rombongan tersebut dilaporkan datang menggunakan delapan unit mobil pribadi, bukan kendaraan dinas militer, namun identitas fisik mereka memberikan indikasi kuat mengenai asal instansi mereka.
“Mereka parkir langsung di depan krimsus,” kata dia.
Sumber lainnya menguatkan informasi tersebut dengan menyatakan bahwa fokus kedatangan mereka berkaitan dengan individu yang sedang dalam penguasaan penyidik kepolisian.
“Mau ambil saksi yang sedang diperiksa terkait kasus Jampidus Febrie Adriansyah,” ujarnya singkat.
Menanggapi adanya dinamika di lapangan yang berpotensi menghambat jalannya hukum, Polda Metro Jaya mengeluarkan pernyataan tegas.
Pihak kepolisian mengingatkan, penyidikan kasus korupsi PT PLN, PT Asabri, dan PT CBS ini merupakan mandat hukum yang harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Eskalasi di Mapolda ini terjadi berbarengan dengan peringatan keras mengenai obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Penegak hukum menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba mengintervensi atau menghalangi proses ini dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Siapa pun yang mencoba-coba menghalangi penyelidikan kasus, akan diproses hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas angkat bicara soal isu kehadiran prajurit TNI hingga anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Isu itu berkembang sejak Rabu (8/7/2026) malam, bersamaan dengan mencuatnya dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.
Sejumlah pihak menyebut kedatangan personel tersebut bertujuan menjemput saksi-saksi yang tengah atau akan diperiksa penyidik.
Namun, Nas menegaskan kabar itu terlalu dibesar-besarkan dan meminta publik mewaspadai pihak yang memanfaatkan situasi ini.
“Terlalu hiperbola, waspada provokator yang memanfaatkan momen ini,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Ia bahkan menampik klaim bahwa ada prajurit TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
“Berita itu tidak benar, tidak ada prajurit TNI yang ke Polda terkait masalah ini,” tegas Nas.
Nas menyatakan, institusinya tetap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau ada kasus, pasti TNI sangat menghargai proses,” tuturnya.
Ia juga menyoroti klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai anggota BAIS TNI di lokasi kejadian.
“Kalau ada yang mengaku sebagai personel BAIS, sangat diragukan kebenarannya,” tegas Nas.
Sumber: Suara