DEMOCRAZY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dua klaster dalam korupsi MBG yakni jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan korupsi pengadaan terkait MBG.
“Jadi modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik, itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa. Nah itu yang sedang kita sidik secara paralel,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kedua klaster kasus itu ada dalam korupsi MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kejagung baru saja menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Menurut Syarief, penetapan AM merupakan bagian dari pengusutan klaster pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk BGN.
“Nah untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut yaitu motor listrik. Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” ungkapnya.
Syarief mengisyaratkan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN yang diduga bermasalah.
Artinya, proyek motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang kini menjadi sorotan publik bukan satu-satunya pengadaan yang tengah diselidiki Kejagung.
Sejauh ini, penyidik menduga terdapat sejumlah pola penyimpangan dalam pengadaan barang untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Dalam perkara motor listrik, Andri Mulyono alias AM diduga berperan mengondisikan proses pengadaan, melakukan penggelembungan harga (mark up), hingga memperoleh pembayaran penuh berdasarkan dokumen serah terima yang diduga dimanipulasi.
AM juga disebut mengendalikan PT YAT yang menjadi penyedia motor listrik dalam proyek tersebut.
Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini mencapai lima orang.
“Betul, sampai hari ini ada lima tersangka,” kata Syarief.
Hingga saat ini, total sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam pusaran korupsi BGN. Mereka adalah:
1. Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala, BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala, BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.
Sumber: Kompas