Pernyataan Terbaru UGM: Siap Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Namun Harus Penuhi Syarat Ini!

DEMOCRAZY.IDUniversitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya memberikan kejelasan terkait sikap institusi dalam merespons polemik dokumen akademik yang selama ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Syarat Pembukaan Dokumen Akademik oleh UGM

Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kemungkinan untuk menunjukkan dokumen akademik Presiden Joko Widodo kepada publik.

Namun, langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa terpenuhinya prosedur dan syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak kampus.

Syarat utama agar data pribadi akademik tersebut dapat dibuka bukanlah sekadar berdasarkan desakan atau permintaan dari masyarakat luas, melainkan harus didasarkan pada adanya permintaan resmi yang diajukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan hukum.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, dalam tayangan resmi yang diunggah melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.

Dalam klarifikasi tersebut, Wening mendapatkan pertanyaan mengenai kemungkinan apabila dokumen akademik Jokowi diminta oleh sebuah institusi negara yang memiliki wewenang penuh terhadap investigasi atau klarifikasi serupa.

Wening menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, pihak UGM bersedia untuk memberikan data yang diminta secara resmi.

“Nah, itu kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang,” tegas Wening dalam tayangan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa UGM memiliki mekanisme tersendiri dan dapat menunjukkan data tertentu apabila terdapat permintaan formal dari institusi yang memiliki otoritas terhadap informasi tersebut.

“Yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan, misalnya ada satu hal tertentu yang harus kami tunjukkan, maka kami akan menunjukkan,” tambahnya.

Perbedaan Perlakuan Permintaan Publik dan Institusi Negara

Berdasarkan penjelasan resmi tersebut, faktor utama yang menentukan apakah dokumen akademik dapat dibuka bukan terletak pada isi dokumen itu sendiri, melainkan pada pihak yang mengajukan permohonan.

Apabila permintaan pembuktian atau peninjauan dokumen diajukan oleh masyarakat sipil, UGM menyatakan tetap mempertahankan pembatasan akses dengan merujuk pada ketentuan perlindungan data pribadi serta regulasi keterbukaan informasi publik yang berlaku.

Sebaliknya, apabila permintaan tersebut diajukan secara resmi oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan hukum, UGM menyatakan siap untuk memberikan atau menunjukkan data yang diperlukan sesuai koridor institusional.

Perbedaan perlakuan inilah yang selama ini menjadi sorotan utama dalam dinamika polemik dokumen akademik Jokowi di ruang publik.

Publik dan berbagai kelompok masyarakat yang terus mempertanyakan serta meminta pembuktian langsung belum mendapatkan akses terhadap dokumen fisik tersebut secara terbuka melalui kampus.

Di sisi lain, UGM menegaskan bahwa dokumen atau data akademik hanya dapat ditunjukkan apabila terdapat instrumen permintaan resmi dari institusi yang memiliki otoritas kenegaraan.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas posisi resmi UGM dalam polemik ini.

Kampus tidak menutup kemungkinan dokumen akademik dapat diakses, namun memberikan batasan ketat mengenai siapa pihak yang dianggap sah dan memiliki wewenang hukum untuk meminta serta memperoleh informasi tersebut.

Artikel terkait lainnya