Misteri Baru Kasus Ijazah! Jokowi Ternyata Tak Pernah Akui Dokumen Milik Dian Sandi

DEMOCRAZY.ID – Babak baru persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali bergulir panas.

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi, tim kuasa hukum Dokter Tifa langsung melayangkan kritik tajam terhadap konstruksi dakwaan yang disusun oleh pihak jaksa.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, secara terbuka menilai ada kecacatan mendasar dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, jaksa keliru karena mencampuradukkan unsur dugaan fitnah dengan aturan teknis yang diatur secara khusus dalam UU ITE.

“Dalam tanggapan terhadap kami, dia (jaksa) itu mencampuradukkan dengan pasal-pasal terkait fitnah. Ini lain yang digarap, lain yang digaruk,” tegas Abdullah seusai persidangan.

Pertanyakan Siapa Pemilik Sah Dokumen Objek Perkara

Abdullah menegaskan, karena perkara ini menggunakan payung hukum UU ITE, maka fokus utama penegakan hukum seharusnya tidak bergeser pada unsur fitnah semata.

Melainkan, harus berpusat pada kejelasan pihak yang memegang hak kepemilikan atas dokumen yang dipersoalkan di ruang publik.

“Karena tidak ada urusan dengan fitnah, maka urusan kita dengan pemilik dokumen. Inilah yang kami dalilkan sejak awal,” ujarnya blak-blakan.

Dalam pemaparannya, Abdullah turut menyeret nama Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama, yang sebelumnya sempat memamerkan dokumen ijazah ke hadapan publik.

Ia menyoroti fakta bahwa Dian Sandi sendiri tidak pernah merasa keberatan ataupun melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait perbincangan dokumen tersebut.

“Siapa pemilik dokumen? Dian Sandi, gitu loh. Nah, Dian Sandi itu nggak pernah melapor, nggak pernah keberatan,” ucap Abdullah menyoroti kejanggalan tersebut.

Desak Pengakuan Terbuka dari Jokowi

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan, jika seandainya jaksa ingin mendasarkan dakwaannya pada pernyataan yang dilontarkan Dokter Tifa dalam sebuah program televisi, langkah hukum yang sah harus didahului oleh pengakuan resmi dari figur utama yang mengklaim kepemilikan dokumen asli itu.

“Yang terjadi haruslah pertama-tama dahulu adalah Jokowi mengatakan, apa yang dimiliki oleh Dian Sandi itu benar adalah ijazah saya, dan saya keberatan dengan perbuatan Saudara Tifa,” jelas Abdullah menguraikan argumen hukumnya.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyayangkan karena hingga detik ini, pengakuan terbuka semacam itu tidak pernah meluncur secara langsung dari mulut Joko Widodo.

“Ini tidak pernah ada pengakuan oleh Saudara Jokowi bahwa yang ditunjukkan oleh Saudara Dian Sandi itu adalah miliknya,” tegas dia.

Di akhir keterangannya, Abdullah mempertanyakan landasan hukum yang digunakan untuk memperkarakan kliennya apabila klaim kepemilikan dokumen tersebut saja tidak pernah dinyatakan secara tegas.

Ia menilai, polemik berkepanjangan ini sebenarnya bisa disudahi dengan mudah apabila ada pernyataan lugas dari pemilik aslinya tanpa harus berlarut-larut di meja hijau.

“Kalau betul, ya, dia nggak usah menunjukkan ijazahnya. Dia cukup mengatakan kepada pers, kepada kita semua, bahwa itu yang ditunjukkan Saudara Dian Sandi milik saya. Saya keberatan, diolah oleh Saudara Tifa,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya