Makin Tersudut! Dugaan ‘Selundupkan’ Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim Eks Ketua KPU Beri Penjelasan

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, membantah tuduhan bahwa aturan syarat pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dirancang untuk menguntungkan atau meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Hasyim menegaskan bahwa norma dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 bersifat erga omnes atau berlaku untuk semua calon tanpa terkecuali.

Menurutnya, pembentukan aturan tersebut dilakukan sebelum mengetahui siapa saja sosok yang akan maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku untuk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yang mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable),” kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Senin (12/10/2026).

Ia menerangkan bahwa seluruh tahapan pembentukan norma dalam PKPU tersebut telah menempuh jalur resmi, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) bersama DPR dan Pemerintah, hingga proses harmonisasi serta sinkronisasi bersama Kementerian Hukum.

Hasyim menepis tudingan adanya “permufakatan jahat” maupun “penyelundupan norma hukum”.

Secara kronologis, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar usia pencalonan baru dibacakan pada 16 Oktober 2023.

“Jadi pasal tetntang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung terhadap norma PKPU tersebut, sehingga aturan itu sah dan mengikat secara hukum.

Terkait status pendidikan Gibran, Hasyim menjelaskan, bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut juga telah digunakan Gibran saat mendaftar dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020.

“Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan utk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yg berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020,” katanya.

Pasal ‘Selundupan’

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, yang juga eks Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia menanggapi dugaan adanya pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Doli yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI mengaku Pasal 18 ayat (3) yang kini dipersoalkan, tidak pernah dibahas materinya bersama KPU RI.

“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya,” kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10) lalu.

Menurutnya, materi pembahasan kala itu diakuinya hanya berfokus pada tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia.

“Karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi, yang tentang umur 40, tidak ada yang lain, gitu. Sementara kan di PKPU yang dibahas September, ayat (3) itu kan enggak ada, gitu. (Pasal) 18 yang ayat (3) yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada, gitu lho,” kata Doli.

Artikel terkait lainnya