Kematian Tragis Sutrimo! Pihak Keluarga Beberkan Sejumlah Kejanggalan: Hanya Diserahkan KTP dan Uang Rp20 Juta

DEMOCRAZY.ID – Pihak keluarga Sutrimo mengungkapkan sejumlah kejanggalan tewasnya pria yang disebut-sebut kepala rumah tangga (karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah itu.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mempertanyakan surat keterangan resmi penyebab kematian Sutrimo.

Aan Rohaeni, kuasa hukum keluarga Sutrimo mengungkapkan, ada sejumlah kejanggalan prosedural saat jenazah korban diantar kembali ke rumah duka di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon.

Pihak pengantar jenazah, kata dia, hanya menyerahkan KTP milik Sutrimo dan uang santunan duka sebesar Rp20 juta.

Namun, dokumen medis resmi penyebab kematian serta barang pribadi dan telepon genggam (handphone) Sutrimo tidak diserahkan kepada pihak keluarga.

“Hingga saat ini keluarga tidak menerima surat resmi terkait penyebab kematian Sutrimo. Yang diterima hanya KTP dan uang santunan Rp20 juta saat jenazah tiba,” ungkap Aan kepada wartawan, Senin 10 Agustus 2026.

Menurut Aan, pihak keluarga baru menyadari tidak adanya dokumen usai suasana duka agak mereda.

Saat jenazah diserahkan, pihak pengantar hanya menyampaikan informasi secara lisan bahwa Sutrimo meninggal dunia akibat sakit.

Untuk mencari titik terang dan keadilan, tim kuasa hukum bersama keluarga rencananya akan berkirim surat ke pihak-pihak terkait untuk meminta salinan dokumen resmi penyebab kematian serta kejelasan pengembalian barang-barang pribadi korban.

Menurut Aan, pihak keluarga ingin mendapatkan kepastian hukum terkait kronologi serta penyebab pasti kematian Sutrimo.

“Bagi keluarga yang terpenting saat ini adalah mendapatkan kepastian. Mereka ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana rangkaian peristiwanya, serta apa yang menjadi penyebab pasti kematian Sutrimo,” tuturnya.

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus tewasnya Sutrimo, pria yang disebut-sebut kepala rumah tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menerima dua laporan polisi terkait kasus ini.

Kedua laporan tersebut berasal dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” ungkap Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 10 Agustus 2026.

Dengan demikian, penyidik telah menemukan ada unsur pidana dalam kasus ini.

Kata Iman, pihaknya mendalami dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana di balik kematian Sutrimo sebagaimana yang dilaporkan yang diterima.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” katanya.

Artikel terkait lainnya