Geger Kejanggalan Kematian Sutrimo! Keluarga Bongkar Awal Mula Kecurigaan: Nomor Pengantar Jenazah Mendadak Tak Aktif

DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengungkapkan awal mula kliennya merasa curiga atas kematian almarhum.

Sutrimo adalah Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di sebuah klinik kecantikan terbengkalai di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Namun, ia dinyatakan death on arrival atau sudah meninggal ketika tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring.

Awalnya, keluarga Sutrimo tak menaruh curiga saat mendapat kabar almarhum meninggal.

Sebab, penelepon memberi tahu keluarga Sutrimo, almarhum meninggal akibat penyakit diabetes.

Hal serupa juga disampaikan oleh pengantar jenazah Sutrimo saat menyerahkan almarhum ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Sama dengan orang yang telepon ngasih tahu, Sutrimo itu sakit, gulanya sampai 600.”

“Waktu itu, keluarga juga tidak curiga karena sudah bersih, sudah dikafani, orang Islam kan kalau sebaik-baiknya segera dikubur,” tutur Aan, Senin (10/8/2026).

Namun, pihak keluarga mulai curiga setelah nomor yang diberikan pengantar jenazah tidak bisa dihubungi.

Padahal, mereka berjanji akan mengirimka ponsel dan barang pribadi milik Sutrimo yang lain lewat paket.

“(Kematian Sutrimo) dinilai janggal setelah berselang sehari, yang tadinya dari pihak pengantar jenazah berjanji mengirimkan HP dan barang-barang pribadi milik almarhum lewat paket.”

“Ketika dihubungi nomor pengantar jenazah, ternyata tidak bisa dihubungi. Dari situ awalnya (keluarga curiga),” ungkap Aan saat wawancara dengan Kompas Petang, Senin.

Kecurigaan keluarga semakin bertambah setelah kematian Sutrimo menjadi pemberitaan berbagai media.

Terlebih, foto kematian Sutrimo dalam keadaan mulut dan hidung berbusa, juga ikut beredar luas.

“Lalu tiba-tiba di media massa mulai di-blow up, ada foto yang berbusa, dan lain-lain. Dari keluarga jadi bertanya-tanya gitu kan,” kata Aan.

Sempat tak ingin mempermasalahkan kematian Sutrimo dan menganggapnya sebagai takdir, pihak keluarga pun akhirnya memutuskan melapor ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026), karena pemberitaan mengenai almarhum tak kunjung reda.

Makam Sutrimo Dijaga

Pihak kepolisian berencana melakukan ekshumasi atau menggali ulang makam Sutrimo setelah kasus naik tahap penyidikan.

Pada Selasa (11/8/2026) siang, makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, telah dipasang garis polisi.

Sejumlah orang juga terlihat memasang tenda di sekitar makam Sutrimo.

Beberapa personel Tim Inafis Polresta Banyumas datang membawa sejumlah peralatan seperti tenda hingga genset.

Polisi menetapkan makam Sutrimo dalam status quo karena jenazah almarhum adalah barang bukti dalam penyelidikan dugaan kematian tidak wajar yang dilaporkan pihak keluarga.

Karena itu, makam Sutrimo pun dijaga selama 24 jam menjelang ekshumasi pada Rabu (12/8/2026).

“Teknisnya, kami menyampaikan bahwasannya makamnya kami jaga. Bagian yang akan diekshumasi itu adalah jenazah. Jenazah itu merupakan barang bukti,” jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, Selasa.

Menurut Petrus, status quo diberlakukan untuk mencegah adanya tindakan yang dapat mengubah kondisi makam maupun berpotensi menghilangkan barang bukti sebelum proses ekshumasi.

“Barang bukti itu kemudian kita status quo, status quo dengan cara kita jaga 24 jam,” lanjut dia.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 24 saksi dalam kasus kematian Sutrimo.

Kasus Sutrimo saat ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ada dua laporan masuk ke Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

Sebagai informasi, keluarga Sutrimo memilih melapor ke Polresta Banyumas untuk mengetahui penyebab pasti almarhum meninggal.

“(Sebanyak) 24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Senin.

Meski demikian, Iman tak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.

Lebih lanjut, Iman mengatakan kasus Sutrimo telah naik tahap penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” imbuh dia.

Dalam penyidikan tersebut, polisi mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.

Iman menyebut, berdasarkan laporan polisi yang diterima, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” tegas Iman.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi masih mendalami fakta-fakta hukum untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo serta ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penyidik juga akan meminta keterangan lanjutan dari pihak keluarga Sutrimo.

“Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena di proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas,” jelasnya.

Artikel terkait lainnya