DEMOCRAZY.ID – Menjelang putusan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar turut memberikan analisis mengenai perkara tersebut.
Zainal menilai putusan MK menjadi penting karena bersinggungan dengan posisi politik Gibran sekaligus dinamika hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam analisisnya, Zainal menyebut terdapat kemungkinan perubahan konfigurasi politik di sekitar pemerintahan.
“Artinya Prabowo menyiapkan hiburan dengan tetap mempertahankan Gibran, hanya memindahkan orang-orangnya Jokowi ke samping. Jadi kayak barternya adalah Gibran akan diselamatkan,” ujar Zainal dalam kanal YouTube-nya, Selasa (6/10/2026).
Namun, ia juga mengemukakan kemungkinan lain.
“Kemungkinan kedua itu adalah inilah cara Prabowo untuk menghilangkan semua obstacle untuk memberhentikan Gibran,” katanya.
Zainal kemudian menyebut kemungkinan menyingkirkan pihak-pihak yang dianggap dapat menjadi penghalang, termasuk kemungkinan perubahan posisi Gibran.
Zainal tidak memastikan arah putusan MK.
Ia justru memetakan beberapa kemungkinan yang dapat terjadi setelah perkara diputus.
Salah satu skenario adalah MK menolak permohonan sehingga Gibran tetap sah sebagai wakil presiden.
Namun, menurut Zainal, putusan tersebut tetap akan berada dalam konteks dinamika hubungan politik Prabowo dan Jokowi.
“Terus terang saya tidak tahu yang mana dipilih oleh MK. MK tentu saja punya logika hukum,” kata Zainal.
Ia juga mengingatkan agar kepentingan politik tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan hakim konstitusi.
Penting dicatat, analisis Zainal mengenai kemungkinan Gibran diberhentikan maupun kaitannya dengan perubahan relasi Prabowo-Jokowi merupakan analisis politik, bukan keputusan atau sikap resmi MK.
Sampai sebelum putusan dibacakan, arah putusan tetap menjadi kewenangan hakim konstitusi.
Di tengah penantian putusan, Gibran juga kembali merespons persoalan mengenai ijazahnya.
Gibran mengatakan isu tersebut bukan baru muncul setelah dirinya menjabat sebagai wakil presiden.
Menurut dia, persoalan ijazah sudah dipermasalahkan ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Ijazah sudah dipermasalahkan dari zaman saya walikota. Sudah saya tunjukkan ke publik ijazah saya,” ujar Gibran.
Pernyataan tersebut bukan pertama kali disampaikan Gibran.
Pernyataan dengan substansi serupa mengenai dirinya pernah menunjukkan ijazah kepada publik juga telah diberitakan sebelumnya.
Gibran mengatakan dirinya saat itu memilih menunjukkan dokumen tersebut karena persoalan ijazah sudah menjadi perdebatan.
“Karena dari zaman walikota sudah dipermasalahkan. Ya sudah langsung saya tunjukkan ini,” katanya.
Gibran juga mengatakan pihak sekolah tempat dirinya menempuh pendidikan kemudian mengambil inisiatif memberikan penjelasan.
“Ini dipermasalahkan lagi, ya sudah. Akhirnya dari sekolah saya berinisiatif untuk melakukan press release,” ujar Gibran.
Ia menilai perbedaan pendapat mengenai persoalan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
“Tapi ya pro dan kontra ini hal yang biasa dan ya ini kita anggap aja pernik-pernik demokrasi lah,” katanya.
Dengan jadwal pengucapan putusan pukul 20.00 WIB, perhatian kini tertuju pada bagaimana MK akan menyelesaikan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Fakta yang terverifikasi adalah perkara tersebut memang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, dan MK telah menjadwalkan pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, berbagai kemungkinan mengenai dampak putusan terhadap posisi Gibran maupun kaitannya dengan hubungan Prabowo dan Jokowi masih berada pada ranah analisis dan spekulasi politik sampai Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya.